Dipicu Dendam Lama, Ini Motif Penganiayaan Muadzin di Gegerbitung

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kapolsek Gegerbitung Iptu Erman saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan sang Muadzin di Kecamatan Gegerbitung pada bulan lalu digelar di Halaman Mapolres Sukabumi, Jumat 01/3/2022.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Pelaku penganiayaan seorang Muadzin di Kecamatan Gegerbitung akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi, pada 29 Maret 2022 kemarin.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kapolsek Gegerbitung Iptu Herman mengatakan dalam pengungkapan kasus yang digelar Jumat 01/4/2022 pagi di halaman Polres Sukabumi. Menurutnya kejadian penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 28 Pebruari 2022 sekitar pukul 04.45 wib dengan korban atas nama AB.

Baca juga:  Ratusan Kendaraan Menuju Palabuhanratu Diputarbalikkan di Pos Penyekatan 

Dedy menjelaskan penangkapan pelaku merupakan dari kecermatan petugas dalam melakukan olah TKP sehingga pelaku dapat diungkap dalam waktu satu bulan.

“Sebanyak 13 saksi dalam pengungkapan kasus ini. Meraka kita periksa secara maraton dan Alhamdulillah pelaku AS ini akhirnya disimpulkan sebagai pelakunya,” ungkap Dedy Darmawansyah kepada awak media, Jumat (01/04/2022).

Lanjut Dedy, motif pelaku melakukan penganiayaan dimana pelaku AS merasa sakit hati dan ingin membalas dendam terhadap korban AB tersebut.

Baca juga:  Pelatihan Teknis, Wabup: Sebut Empat Sukses di Pelaksanaan Pilkades

“Jadi pelaku ini pernah dipukul oleh korban dan kejadiannya sepuluh tahun yang lalu,” tutur Dedy Darmawansyah

Pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berjamaah shalat subuh di sebuah mesjid dan pelaku langsung menganiaya korban. Saat itu posisi korban sedang duduk diantara dua sujud.  Pelaku memukul korban dengan menggunakan ruyung sejenis alat dari Kayu melalui arah belakang, setelah itu kemudian pelaku melarikan diri.

Baca juga:  Diduga Geng Motor Tiga Remaja Diamankan Polsek Jampangkulon di Malam Puncak HSN

“Barang buktinya berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor, satu buah kaos, baju Koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah,” tambah Dedy.

Kapolres menambahkan, kepada pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Pos terkait