LINGKARPENA.ID – Satuan unit reserse kriminal Posek Gegerbitung Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang muadzin atas nama Abas Basuni warga Desa Cijurey. Terduga pelaku AS (45) diamankan disekitar wilayah desa Cijurey, tidak jauh dari kediamannya pada tanggal 29 Maret 2022 pekan lalu.
Diketahui peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh saudara AS ini dilancarkannya pada hari Senin 28 Februari 2022 sekira pukul 04:45 WIB. Dan saat itu korban sedang menjalankan berjamaah Shalat Subuh di Masjid Tarbiyatul Ikhwan desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung.
Disampaikan Kapolres Sukabumi yang trurut didampingi Kapolsek Gegerbitung IPTU Erman dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Palabuhanratu pada Jumat 01/4/2022 pagi. Menurut AKBP Dedy dalam pengungkapan kasus penganiayaan terhadap sang Muadzin ini melalui proses tahapan dengan melibatkan 13 orang saksi.
“Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi sejumlah 13 orang secara maraton. Setelah itu baru pihak kepolisian bisa menentukan AS ini sebagai pelaku,” terang Kapolres Sukabumi dihadapan awak media.
Diketahui pelaku diduga kuat sudah merencanakan aksi penganiayaan tersebut. Pelaku AS ini setelah melakukan penganiayaan saat itu langsung keluar dari pintu belakang Masjid dan pergi menggunakan motor.
“Pelaku melakukan aksinya dengan sudah direncanakan, maka pelaku dikenakan pasal 351 dengan ancaman maksimal 5 tahun Penjara,” pungkasnya.