Lingkarpena.id, Sukabumi – Empat pengedar narkoba jenis pil Tramadol dan Hexymer yang dibekuk di wilayah hukum Polsek Tegalbuleud sudah dilimpahkan ke Polres Sukabumi.
Keempat pelaku tersangka pengedar obat terlarang merupakan warga luar Kecamatan Tegalbuleud. Tiga diantaranya merupakan warga Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi dan satunya warga Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Polres Sukabumi Tangkap Bandar Ganja di Nagrak Sukabumi
“Kita sudah limpahkan keempat tersangka ke Polres Sukabumi siang tadi,” kata Kapolsek Tegalbuleud, Iptu Muhlis saat ditanya lingkarpena.id Rabu (09/06/2021) malam.
Dikatakan Muhlis, pelimpahan keempat tersangka guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan maka dilimpahkan ke Polres Sukabumi. Keterbatasan anggota Polsek Tegalbuleud juga menjadi alasan terkait pelimpahan kasus tersebut.
Baca juga: Aktivis Organisasi Mahasiswa Ditangkap Edarkan Sabu di Sukabumi
“Ya, Polsek Tegalbuleud sangat terbatas anggota. Untuk kepastian hukum status keempat tersangka silahkan menghubungi Polres saja. Kasusnya sudah kami limpahkan,” singkatnya.
Dalam berita sebelumnya Polsek Tegalbuled berhasil menangkap 3 orang bandar narkoba yang 15.254 butir Tramadol dan Hexymer.
Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Dharmawan Hadi