Hasil Bamus ini Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke- 5, menetapkan tiga agenda rapat, Kamis 31 Maret 2022.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Rapat Paripurna DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi  ke- 5 menetapkan tercetus tiga agenda rapat. Ketiga agenda tersebut merujuk melalui hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Sukabumi pada tanggal 22 Februari 2022 lalu.

Ketiga agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang digelar pada Kamis (31/3/2022) ini membahas tentang pengambilan keputusan atas tiga Raperda tersebut.

“Ketiga Raperda ini tentang Pemajuan Kebudayaan, Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi dan Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir Tahun anggaran 2021,” ujar Yudha Sukmagara selaku Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Rakernas PPNSI dan Pelantikan Pengurus Periode 2020-2026 di Pangrango Sukabumi

Pada Raperda diberikan kesempatan pertama, Komisi IV DPRD, melalui juru bicaranya Muhammad Yusuf menyampaikan laporan Raperda tentang pemajuan kebudayaan serta dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi, melalui Komisi III Agung Nugraha, serta dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian penyampaian laporan Raperda dilanjutkan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah oleh Komisi III oleh Ir. Heri Antoni.

Sementara itu pengambilan keputusan penyampaian pendapat akhir Bupati dan penyampaian nota LKPJ Bupati akhir Tahun 2021 serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda itu.

Baca juga:  Komitmen Damkar Kabupaten Sukabumi untuk Terus Hadir di Tengah Masyarakat Mengedukasi Pencegahan Kebakaran

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda Kabupaten Sukabumi, antara lain Kapolres Sukabumi, Dandim 0622 Sukabumi dan Kajari Kabupaten Sukabumi.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Dan Yon 310 Cikembar, Dan Yon Armed 13 Nanggala, Danpos AL Palabuhanratu, para Assisten Daerah dan para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Perusahan Umum Daerah dan para Camat se-Kabupaten Sukabumi serta para Jurnalis.

Baca juga:  Banprov Desa Citarik Segera Cair, 10 Penerima Dicoret

Setelah mendengar dan menyimak secara seksama penyampaian laporan dari Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi dan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Forum Rapat Paripurna, Dewan menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah definitif.

Acara berlanjut pada penyampaian pendapat akhir atas tiga Raperda serta penyampaian nota laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2021 yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama atas tiga Raperda.(*)

Pos terkait