LINGKARPENA.ID | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis, 25 Agustus 2022.
Aset-aset tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS. Dan IS, saat ini masih aktif menjabat anggot DPRD dan istrinya EK yang kini mereka sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan SG.
Dari pantauan media dilapangan Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di Sukabumi sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka langsung melakukan koordinasi dengan Kantor BPN Sukabumi yang berada di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Kemudian tim Dittipideksus langsung menunju SPBU 34.433.16 di Cikidang, sekitar 12.30 WIB dan langsung memasang banner di SPBU tersebut dengan tulisan disita.
Banner yang dipasang berdasarkan penetapan pengadilan negeri Cibadak dengan nomer 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022. Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari informasi yang dihimpun SPBU tersebut merupakan milik EK yang kini mereka sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan SG
Menurut warga sekitar, Nurhayati (38) merupakan pedagang Soto yang berada di depan SPBU Cikidang mengatakan, kaget tiba-tiba banyak orang dan Polisi di sekitaran Pom bensin Cikidang.
“Iya, kaget ga tau ada apa, itu barusan di pasang benner tulisannya disita. Saya kurang tau kenapa cuma meliat aja,” ucapnya.
Diketahui warga sekitar, SPBU Cikidang tersebut sudah berdiri 3 tahun dan setiap harinya beroperasi seprti biasa.
“Ibu juga jualan di sini sudah 2 tahun. Ya ga tau Pom ini punya siapa, katanya milik pribadi ini mah. Setiap hari buka, namun memang jarang ada bensinnya disina mah, ga normal seperti di SPBU lainnya,” jelasnya.
Setelah menyita SPBU di Cikidang, Dittipideksus kembali melanjutkan perjalanan dan menyita SPBU 34.433.08 yang berada di wilayah Bagbagan Kecamatan Palabuhanratu.
Hingga berita ini diturunkan pihak Dittipideksus Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan. Mereka menyebut kewenangannya ada di Humas Mabes Polri.**






