LINGKARPENA.ID | Proyek pembangunan yang tengah digarap PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik.
Dugaan adanya kegiatan pembangunan sebelum izin lingkungan diterbitkan membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi langsung bergerak cepat.
Sidak dilakukan pada Rabu (22/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati. Dalam kesempatan itu, Nunung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum memulai aktivitas pembangunan.
“Kalau izin belum lengkap, jangan dipaksakan beroperasi. Percepatan investasi boleh, tapi tetap harus sesuai aturan. Kalau dilanggar, bisa menimbulkan kekacauan,” ujarnya.
Menurut Nunung, pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap investasi, namun setiap investor wajib mematuhi prosedur lingkungan yang berlaku. Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pemerintah kecamatan untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.
“Kalau tetap nekat, akan ada teguran hingga penutupan sementara aktivitas di lokasi proyek,” tegasnya.
Sementara itu, warga sekitar Desa Tenjojaya mengaku resah dengan proyek yang disebut-sebut sudah berjalan meski izin belum lengkap. Mereka khawatir kegiatan tersebut berdampak pada lingkungan sekitar, terutama soal tata air dan limbah konstruksi.
Di sisi lain, pihak perusahaan memberikan klarifikasi. Humas PT Bogorindo Cemerlang, M. Halid, mengatakan proyek yang dikerjakan merupakan bagian dari konsep besar pengembangan kawasan pertanian modern di Sukabumi.
“Kami tengah menyiapkan proyek besar — salah satunya rencana pembangunan museum pertanian terbesar di Asia. Tujuannya menjadikan Sukabumi sebagai pusat edukasi pertanian modern,” jelas Halid.
Halid juga memastikan, manajemen perusahaan berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses administrasi perizinan agar kegiatan di lapangan berjalan sesuai aturan.
“Kami menghormati arahan dari Ibu Kadis DLH dan siap melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan,” katanya.






