DPC GMNI Sukabumi Raya Sikapi Hasil Panja DPRD Kota Sukabumi Terkait TKPP dan Rangkap Jabatan

LINGKARPENA.ID | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya menyampaikan sikap resminya terkait penyerahan laporan Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi mengenai Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) beserta sejumlah temuan maladministrasi yang menyertainya.

 

Laporan Panja yang dibahas dalam rapat tertutup DPRD tersebut dinilai memberikan pijakan penting bagi pembenahan tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek regulasi, akuntabilitas, dan transparansi.

 

GMNI menyoroti bahwa hasil Panja menunjukkan adanya ketidaksesuaian mendasar dalam proses pembentukan TKPP yang sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang dengan perangkat daerah yang sudah memiliki fungsi struktural.

 

Selain absennya regulasi formal, Panja juga mengungkap adanya maladministrasi dalam penempatan anggota dewan pengawas pada beberapa lembaga publik. GMNI menekankan perlunya evaluasi terhadap penggunaan anggaran APBD yang dialokasikan untuk TKPP selama delapan bulan terakhir.

Baca juga:  Babak Baru Persidangan Kasus Tipu Rp 1,25 Miliar Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi

 

 

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, mengatakan, sebelum Panja dibentuk, GMNI Sukabumi Raya telah mengajukan kajian Legal Opinion kepada DPRD yang berisi analisis mengenai legalitas pembentukan TKPP, indikasi penggunaan anggaran yang tidak akuntabel, serta potensi konflik kepentingan dalam struktur kelembagaan.

 

Lanjut Aris, dokumen serupa juga disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Penyerahan dokumen dilakukan sebagai bagian dari upaya kontrol sosial dan permintaan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran prosedural.

 

“Kami GMNI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kontribusi awal yang memperkuat dasar kerja Panja DPRD,” tegas Aris Gunawan.

Baca juga:  Mengenal dan Mengenang Sejarah RSUD R. Syamsudin SH

 

Salah satu isu yang paling menjadi sorotan adalah rangkap jabatan yang dilakukan H. Ubaydillah, yang oleh publik dipandang memiliki kedekatan dengan Wali Kota Sukabumi dan memegang beberapa posisi strategis sekaligus.

 

“Praktik rangkap jabatan ini kami nilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mencederai prinsip profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

 

Temuan Panja mengenai maladministrasi dalam struktur kelembagaan semakin mempertegas urgensi penataan ulang serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pola pengelolaan jabatan publik.

 

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, DPC GMNI Sukabumi Raya mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran hukum dan penyimpangan administrasi dalam pembentukan dan operasional TKPP.

Baca juga:  Hadiri Rakercab, PAC Ciracap Siap Laksanakan Intruksi Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi

 

GMNI menekankan pentingnya penegakan hukum yang independen, objektif, dan bebas intervensi demi menjaga hak publik atas pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

“Sebagai organisasi yang memiliki tanggung jawab historis dan moral dalam mengawal demokrasi, GMNI Sukabumi Raya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan implementasi rekomendasi Panja DPRD hingga tuntas,” tutur Aris.

 

GMNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi dan organisasi mahasiswa untuk turut mengawasi proses ini agar rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen.

 

“Hsrus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata demi perbaikan tata kelola pemerintahan Kota Sukabumi,” pungkasnya.**

Pos terkait