DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Apresiasi Kadernya Gugat Panitia Pilkades ke Pengadilan

Gambar ILustrasi Pilkades | istimewa

LINGKARPENA.ID | Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Sukabumi, soroti kasus tidak diloloskannya salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacades) Hilmi Sunarya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lingkarpena.id sebelumnya Bacades Hilmi Nurjaya mendaftarkan diri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Karangtengah itu. Namun panitia Pilkades menyampaikan dia tidak lolos sebagai peserta Bacades.

Baca juga:  KNPI Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Cikahuripan

Bendahara Umum DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa mengatakan, pada saat mendengar salah satu Kader yakni Ketua PK KNPI Cibadak Silmi Nurjaya tidak diloloskan oleh panitia Pilkades, sangat menyangkan hal itu bisa terjadi.

“Saya mengapresiasi atas bentuk perjuangannya Bung Hilmi Nurjaya ini. Ya dengan cara menggugat itu sebagai langkah dan upaya Kang Hilmi bersama Tim kuasa hukum menempuh jalur litigasi. Alhasil, gugatannya diterima dan di menangkan atas putusan Pengadilan,” kata Yandra kepada Lingkarpena.id Rabu (6/12/2023).

Baca juga:  Wabup Andreas Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi

Dengan begitu lanjut dia, hal ini harus dapat diterima oleh semua pihak karena putusan pengadilan ini kan mengikat harus di implementasikan putusannya.

“Mari kita kawal secara bersama. menangnya gugatan ini menunjukan Silmi Nurjaya sebagai Ketua PK KNPI Kecamatan Cibadak bukan tidak memenuhi kualifikasi pada kontestasi Pilkades tetapi dari tahapannya memang ada yamg salah,” pungkasnya.

Baca juga:  Muhibah Ramadan Bupati di Masjid Daarul Falah Sukalarang

Pos terkait