LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna pertama atau yang ke-1 (satu) dilaksanakan Senin 9 Januari 2023.
Paripurna digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada tanggal 03 Januari 2023 yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajawai Palabuhanratu.
Informasi yang dihimpun melalui sekretariat DPRD, tercatat agenda Rapat Paripurna yang dilakukan dalam rangka Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus (pansus) tentang pembahasan Perubahan Tata Tertib (tatib) DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH., bersama Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, para Anggota DPRD, serta unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pokok paripurna terkait pembentukan dan penetapan Panitia Khusus membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa bagi DPRD yang akan merevisi dan melakukan perubahan tata tertib DPRD harus sesuai dengan PP terkait pasal apa saja yang mungkin bertentangan dan tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan dalam pelaksanaan fungsinya.
Maka disarankan agar pasal yang memberatkan dan bertentangan dengan tugas DPRD pada PP Nomor 12 Tahun 2018 perlu bersinergi dan ada sinkronisasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra kerja.
Dalam rapat Ketua DPRD menyampaikan harapannya kepada Panitia Khusus yang telah dibentuk pada hari ini setelah Rapat Paripurna untuk segera melakukan rapat internal.
“Rapat internal perlu segera dilakukan untuk memilih dan menetapkan Pimpinan Pansus serta menyusun rencana jadwal pembahasannya,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi yang karib disapa Kang Yudha.
Yudha juga menyampaikan, perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa pasal yang perlu disinergikan dengan pemerintah daerah dalam hal ini yaitu Sekretariat DPRD.
“Berdasarkan pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 120 dinyatakan, bahwa perlu dibentuknya Panitia Khusus dalam pembahasannya. Panita khusus dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah,” tandasnya.
Atas hal tersebut, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 3 Januari 2023, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut Perubahan Tata Tertib DPRD tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus), dengan keanggotaan dari utusan Fraksi-Fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan DPRD.
Adapun utusan fraksi yang telah diterima yaitu sebagai berikut :
Fraksi Gerindra, sebanyak 3 Orang, yaitu :
Usep Wawan, S.Pd, M. MPd, Ade Dasep, Zaenal Abidin, SH, Hera Iskandar, SE, MM.
Dari Fraksi Golkar, sebanyak 2 Orang, yaitu :
H. Ujang Abdurrohim Rochmi, H. Deni Gunawan, S.IP dan dari Fraksi PKS, sebanyak 2 Orang, yaitu : Amran Munawar Luthpi, S.Kom, Hj. Leni Liawati, S.Kom
Sementara itu, Fraksi PDI P, sebanyak 2 Orang, yaitu : Anang Janur, S.Pd, Paoji, SE, untuk Fraksi PAN, sebanyak 2 Orang, yaitu : Edi Sudrajat, SE, MM, Ir. Heri Antoni, M.Si dan Fraksi PKB, sebanyak 2 Orang, yaitu : Dadan Hasanudin, S.Ag, Nandar, S.Pd
Lebih lanjut, dari Fraksi Demokrat, sebanyak 1 Orang, yaitu : Wawan Juansyah, S.Ag dan dari Fraksi PPP, sebanyak 1 Orang, yaitu Drs. H. Yusuf Ridwan.
Yudha selaku pimpinan rapat menyampaikan pada akhir rapat, ucapan terima kasih kepada yang terhormat Para Pimpinan dan Anggota Dewan atas kehadiran untuk mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan, lalu menutupnya dengan bacaan hamdalah bersama-sama.