LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama, Kamis (13/11/2025). Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Tujuh fraksi—Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP ,menyampaikan pandangan mereka secara bergiliran. Meskipun masing-masing fraksi menyodorkan sejumlah catatan dan rekomendasi, seluruhnya sepakat bahwa penyusunan Raperda ini mendesak untuk memperkuat tata kelola kebencanaan di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa masukan dari fraksi-fraksi merupakan elemen penting dalam proses legislasi. “Pandangan umum fraksi menjadi bahan penyempurnaan, sehingga Raperda ini dapat dirumuskan secara matang,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut harus berfungsi lebih dari sekadar aturan tertulis. “Kita menginginkan Raperda yang mampu menjadi pedoman operasional yang konkret dan efektif dalam pelaksanaan di lapangan,” tegas Budi Azhar.
Rapat paripurna yang turut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, jajaran Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah berlangsung kondusif. Tahapan berikutnya, Bupati dijadwalkan memberikan jawaban resmi terhadap seluruh pandangan umum fraksi dalam paripurna lanjutan pada Jumat (14/11/2025).
Melalui pembahasan yang komprehensif, Raperda ini diharapkan mampu menghadirkan kerangka regulasi yang kuat untuk meningkatkan pencegahan, penanganan kebakaran, serta respons terhadap keadaan darurat non kebakaran di Kabupaten Sukabumi.






