DPRD Sukabumi Dalami Aduan Warga Soal Dua Pabrik di Cicurug, Komisi I Soroti Perizinan

FOTO: Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi dan kondisi Pabrik yang diadukan warga di Kecamatan Cicurug.[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Sukabumi. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Pong Codan Indonesia (eks PT Ginza Cipta Indah) dan PT Kaya Karung Bersama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mendelegasikan penanganannya kepada Komisi I DPRD untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi lintas instansi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi guna mencocokkan data administrasi perizinan perusahaan yang dilaporkan.

Baca juga:  Empat Bencana Terjadi Sehari di Sukabumi, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Waspada

“Setelah kami telaah bersama, ditemukan bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi seluruh dokumen perizinan. Bahkan ada izin usaha yang sudah kedaluwarsa dan belum diperbarui. Idealnya, data seperti ini sudah terinventarisasi dengan baik di DPMPTSP,” ujar Iwan, Minggu (1/3/2026).

Ia menambahkan, persoalan perusahaan yang belum memiliki izin lengkap bukan hanya terjadi pada satu atau dua perusahaan saja. Namun, menurutnya, diperlukan sistem pendataan yang lebih terintegrasi agar pengawasan dapat berjalan efektif.

“Faktanya, perusahaan yang izinnya belum lengkap itu cukup banyak. Data awalnya pun belum seluruhnya tercatat di DPMPTSP. Ini yang harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Baca juga:  Bahas KUA PPAS Perubahan 2023, Ketua DPRD Minta Pemda Sukabumi Prioritaskan Dampak Elnino

Iwan juga menekankan bahwa peran Satpol PP seharusnya berada pada tahapan akhir, setelah proses administrasi, pembinaan, dan peringatan dilakukan oleh dinas teknis terkait.

“Satpol PP itu eksekutor di tahap akhir. Ketika pembinaan dan proses administratif sudah dilakukan namun tidak diindahkan, barulah penindakan dilakukan. Meski begitu, saya tetap mengapresiasi kinerja Satpol PP yang responsif menindaklanjuti laporan masyarakat dengan data yang konkret,” katanya.

Baca juga:  Kabid DPTR Sukabumi Hadiri Kunker Komisi I DPRD, Soroti Status HGU Perkebunan di Cidolog

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring, pengawasan, sekaligus penindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kepala Seksi PPNS, Ujang Sopian.

Langkah ini, lanjut Iwan, menjadi bagian dari upaya penegakan aturan serta memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. DPRD pun berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai regulasi, sekaligus tetap mengedepankan pembinaan sebelum sanksi tegas dijatuhkan. (adv).

Pos terkait