DPTR Kabupaten Sukabumi Perkuat Koordinasi Selesaikan Masalah Aset Tanah

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan permasalahan aset tanah milik daerah yang selama ini kerap memicu polemik. Langkah ini dinilai penting agar kepastian hukum dapat terwujud dan pembangunan daerah tidak terhambat.

Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat, mengatakan bahwa penyelesaian persoalan aset tanah pemda harus dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi menjadi kunci agar sengketa tidak berlarut-larut.

Baca juga:  Zmart Baznas Komitmen Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Dhuafa

“Kalau bicara aset tanah pemda, ini memang harus duduk bersama. Supaya tidak terus-menerus jadi masalah. Apalagi sekarang sudah masuk juga isu reforma agraria dan PTSL,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Asep menjelaskan, forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan menjadi ruang strategis untuk merumuskan kebijakan dan rencana aksi ke depan. Dalam forum tersebut, DPTR bersama pihak terkait akan menetapkan langkah konkret untuk memastikan penyelesaian setiap kasus aset.

Baca juga:  DPTR Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah Trase Baru Warungkiara–Bagbagan di Simpenan

“Detail targetnya nanti akan dibicarakan di forum GTRA. Kita ingin ada kejelasan supaya langkah-langkahnya jelas,” katanya.

Sejauh ini, DPTR terus memperkuat koordinasi lintas sektoral, khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satunya melalui pertemuan dengan Kepala BPN Majalengka, Wendi Istawan, yang menghasilkan komitmen awal untuk bersinergi dalam penyelesaian masalah aset.

“Memang baru pertemuan pertama, tapi beliau menyampaikan komitmen untuk ikut menyelesaikan persoalan yang ada di kabupaten kita,” jelas Asep.

Baca juga:  Dua Perempuan Anggota Geng Motor Terjaring Razia Knalpot Brong Polres Sukabumi

Asep berharap, kolaborasi ini tidak hanya sebatas teknis, tetapi juga menghasilkan solusi konkret di lapangan. Dengan demikian, kepastian hukum atas aset tanah dapat segera diwujudkan dan konflik agraria dapat diminimalisasi.

“Prinsipnya, masalah tanah tidak bisa dihindari, tetapi harus didengarkan, dimediasi, dan dikompromikan. Kalau para pihak mau kooperatif, insyaallah bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Reporter : Rijal
Editor : Redaksi

Pos terkait