LINGKARPENA.ID | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, adalah salah satu instansi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidangan pertanahan dan tata ruang.
Instansi ini dipimpin pejabat eselon II dengan dua Bidang yang memiliki masing-masing tiga Subkor. Saat ini, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, dijabat oleh Ir. Asep Rahmat Mulyana.
Bidang Tata Ruang juga didukung oleh tiga Subkor, yakni, Subkor Perencanaan dan Pemetaan Ruang, Subkor Pemanfaatan Ruang dan Subkor Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
DPTR Kabupaten Sukabumi menjadi pintu masuk investasi yang strategis di wilayah tersebut. Dinas Pertanahan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi telah memfasilitasi ribuan sertifikat tanah, sehingga meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
Asep Rahmat. Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa arah kebijakan investasi di Sukabumi tetap menempatkan rakyat sebagai prioritas utama. DPTR berkomitmen untuk membantu pelaku usaha dan masyarakat dalam proses perizinan, termasuk permohonan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK).
Dengan adanya DPTR, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja baru. DPTR juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah lain untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar dan efisien.
Dalam upaya meningkatkan investasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga telah menetapkan Perbup (Peraturan Bupati) yang mendukung kegiatan investasi. Dengan demikian, DPTR Kabupaten Sukabumi menjadi kunci utama dalam meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat.






