DPTR Sosialisasikan Aturan Baru Rekomendasi Bupati untuk Penerbitan HGU di Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme rekomendasi bupati dalam proses pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Augusta, Kecamatan Cicantayan, Rabu (5/11/2025), dengan menghadirkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP), organisasi kepala desa, serta utusan dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

 

Menurut Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait regulasi terbaru yang menjadi pedoman dalam pengelolaan HGU.

Baca juga:  Sekda Persiapkan Raih WTP ke-11 Pemeriksaan BPK RI di Pemda Kabupaten Sukabumi

 

“Perbup Nomor 31 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 43 Tahun 2017. Kalau dulu hanya mengatur perpanjangan dan pembaruan HGU, sekarang cakupannya diperluas hingga mencakup proses pemberian HGU,” terang Adrian kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan, penyempurnaan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur, kebijakan agraria, serta kebutuhan administrasi yang berkembang di tingkat daerah maupun pusat.

Baca juga:  DPTR Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah Trase Baru Warungkiara–Bagbagan di Simpenan

 

Lebih lanjut Adrian menegaskan bahwa rekomendasi bupati tidak dapat diterbitkan secara otomatis tanpa kelengkapan dokumen dari tingkat pemerintahan paling bawah.

 

“Setiap permohonan HGU wajib dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat dukungan dari pemerintah desa dan kecamatan, serta rekomendasi camat. Berkas inilah yang menjadi dasar bagi bupati untuk menerbitkan rekomendasi,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, keberadaan rekomendasi bupati tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif bagi perusahaan perkebunan, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang penting.

Baca juga:  Komisi I DPRD Sukabumi Kawal Ketat Perpanjangan HGU PT Sugih Mukti Halimun

 

“Dengan mekanisme ini, masyarakat di sekitar kawasan perkebunan bisa menyampaikan aspirasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan lahan tersebut. Jadi bukan hanya korporasi yang diuntungkan, tetapi juga warga,” ujarnya.

 

DPTR berharap, implementasi Perbup yang baru ini dapat mendorong terwujudnya pengelolaan lahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait