LINGKARPENA.ID | Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terkait proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugih Mukti Halimun di Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung SDA, Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi, Jumat (18/7/2025) dan turut dihadiri perwakilan pemerintah desa setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses HGU sangat krusial, mengingat luas lahan yang diajukan hampir 400 hektare. Ia menekankan pentingnya keberpihakan terhadap masyarakat dalam setiap tahap proses administrasi.
“Kami minta kebutuhan dan harapan warga Desa Warungkiara benar-benar diperhatikan. Terutama soal pemukiman yang sudah ada agar tidak tersisih dalam penataan lahan,” tegas Iwan.
Ia juga menyebut, rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN soal pentingnya penataan lahan yang sudah digarap masyarakat harus jadi acuan dalam penyusunan kebijakan di lapangan. Komisi I juga memastikan bahwa data dari pemerintah desa telah masuk dan seluruh persyaratan perpanjangan izin terpenuhi.
“Komisi I mendukung kelancaran proses perpanjangan HGU, selama semua prosedur dan kepentingan masyarakat terpenuhi,” tandasnya.
Sementara itu, Administrator PT Sugih Mukti Halimun, Suparjan, menyampaikan bahwa perusahaan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait rencana perpanjangan izin. Nantinya, lahan tersebut akan tetap dimanfaatkan sebagai perkebunan karet.
“Kami akan melanjutkan pola tanam yang ada dan tetap menjalin sinergi dengan masyarakat sekitar,” ucapnya.
Monev ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap berpihak pada masyarakat, serta menghindari potensi konflik agraria di masa depan.
Reporter : Rijal
Editor : Redaksi






