Dua Kali Layangkan Imbauan, Bawaslu Tertibkan APS Partai Politik di Wilayah Kota Sukabumi

Bawaslu Kota Sukabumi bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan saat melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) politik di wilayah Kota Sukabumi.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, melakukan  penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik di wilayah Kota Sukabumi, pada Minggu (5/11/23) setelah dua kali melayangkan himbauan.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum melakukan penertiban APS Bawaslu Kota Sukabumi terlebih dahulu menggelar apel siaga yang di ikuti oleh Seluruh Panwascam beserta jajaran sekretariat juga PKD se-Kota Sukabumi, yang dihadiri oleh Personil Dinas Satpol PP dan Personil Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, seluruh jajaran yang terlibat dengan Bawaslu akan melakukan penertiban APS di wilayah Kota Sukabumi. Bawaslu memastikan seluruh APS yang ditertibkan diantarnya; seperti dalam APS coblos nomor urut, simbol atau gambar paku, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Iya, sebelumnya Bawaslu Kota Sukabumi sudah melayangkan dua kali Imbauan kepada semua partai politik untuk menertibkan APS secara mandiri pada tanggal 23 Oktober 2023 dan 2 November 2023, yang dikeluarkan 7 hari sejak dikeluarkan imbauan,” kata Yasti kepada Lingkarpena.id di sela-sela kegiatan.

Baca juga:  Masa Tenang Jelang Pencoblosan, KPU-Bawaslu Tertibkan APK

Lebih lanjut Yasti menjelaskan bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang menyebutkan, “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi, program atau citra diri peserta Pemilu,” ulasnya.

Sedangkan masa pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yakni pada 28 November 2023 samoai dengan 10 Februari 2024, jadi sebelum tahapan Kampanye dimulai peserta pemilu hanya di perbolehkan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan pendidikan politik saja sesuai pasal 79 PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik yaitu:

Baca juga:  Ketua Komisi I Gelar Raperda dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

1. Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye.

2. Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan
bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya serta pertemuan
terbatas, Dilarang memuat unsur ajakan.

3. Pemasangan bendera parpol sebagaimana dimaksud dalam huruf ‘b’ angka 1) agar tidak dilakukan di tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf h UU no.7 Tahun 2027 dan putusan MK No. 65/2023 serta ketentuan pasal 71 PKPU 15/2023.

Baca juga:  SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Selain itu sambung Yasti, hingga tanggal 04 November 2023 di wilayah Kota Sukabumi ternyata masih banyak alat peraga sosialisasi dari peserta pemilu, sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Sukabumi dengan kewenangannya sesuai dengan pasal 49 perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan pelanggaran pemilu.

“Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan menggunakan formulir model B.17 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tida kterpisahkan dari peraturan badan ini,” terangnya.

“Jikw Bawaslu Kota Sukabumi sudah meyampaikan rekomendasi kepada Dinas Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan APS yang melanggar aturan tersebut,” pungkas Yasti Yustia Asih.

Pos terkait