Dua Karyawan Pencuri Senyawa Kimia di Sukabumi Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencuri senyawa kimia saat akan dimasukan ke Jeruji besi Tahanan Polsek Cicurug.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dua pelaku pencurian senyawa kimia di perusahaan minuman terkenal di Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian dari unit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi.

Para terduga tersangka ini merupakan karyawan di perusahaan yang beralamat di Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, dalam kasus penggelapan bahan senyawa kimia itu, pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut berinisial D dan Y.

Baca juga:  Pemdes Boyongsari Bingung Soal Regulasi DD

“Kasus ini bermula adanya laporan dari petugas Departemen Produksi tentang penggunaan bahan senyawa kimia “Naon Flake” yang tidak sesuai dengan data pada bagian akunting,” jelas Kompol Mangapul kepada wartawan ,Senin, (09/10/23).

Atas laporan dari perusahaan, Polisi dibantu tim internal perusahaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil ada bukti pengeluaran barang secara berulang pada Agustus 2023 sebanyak 10.000 kg atau 10 ton barang kimia senyawa Naoh Flake.

Baca juga:  Dibangun Jaling dan SPAM oleh Perkim Sukabumi, Camat Purabaya Sambut Baik dan Ucapkan Terimakasih

“Hasil pemeriksaan pada CCTV diketahui senyawa kimia, dibawa para pelaku dengan menggunakan Truk Colt oleh karyawan gudang store saudara D,” jelas Mangapul.

Dalam kasus ini Polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya dokumen laporan bagian Akunting, rekaman CCTV, Rekening koran Bank atas nama salah satu pelaku D, SK penunjukan D sebagai Leader Store, satu unit kendaraan Truck Diesel dan laptop.

Baca juga:  Pisah Sambut Camat Kalibunder Sukabumi

“Saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini,” tandasnya.**

Pos terkait