LINGKARPENA.ID | Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, dari Fraksi PAN Dessy Susilawati, segera ambil sikap terkait adanya keluhan masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi terkait berhembusnya isu pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB jenjang SMK/SMA Negeri di Sukabumi.
Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Politisi Partai Amanat Nasional PAN daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Sukabumi ini, pungli dan manipulasi yang dilakukan oleh oknum panitia di sejumlah sekolah negeri favorit di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi pada PPDB 2024.
Dessy mengatakan, adanya informasi dugaan praktik pungli tersebut cukup mengejutkan anggta DPRD Jabar. Sebab, berdasarkan infrmasi pengaduan masyarakat untuk bisa masuk ke sekolah negeri, khusnya SMAN favotrit di wilayah Jawa Barat, para oknum sidebutkan mematok harga cukup pantastis.
Menurut aduan tidak tanggung-tanggung jumlah nominal yang diminta mulai Rp 12 juta hingga mencapai Rp 20 juta.
“Jelas kami sangat kaget saat menima pengaduan itu. Memang kami sudah lama menerima keluhan dari masyarakat Sukabumi, mengenai informasi tersebut,” ujar Dessy kepada wartawan, Jumat (5/7) kemarin.
“Ya, khususnya para orangtua yang memasukkan anaknya ke sekolah tingkat SMAN di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Kami akan mendalami informasi ini dan segera melakukan penyelidikan ke lapangan terkhusus sekolah tertentu,” sambung Dessy.
Lanjut anggota Komisi DPRD Jabar, informasi yang diperoleh terkait dugaan pungli untuk bisa masuk SMAN favorit ini orangtua calon siswa menyebut diminta biaya mulai dari 12 hingga 20 juta rupiah oleh oknum.
“Jika informasi ini benar terbukti, kami sangat menyesalkan perilaku oknum panitia itu. Ini jelas sangat memalukan. Sanksinya sangat jelas, pemberhentian atau pencopotan,” tegasnya.
Untuk itu, kata Dessy, Komisi V akan memanggil pihak sekolah yang sudah melanggar ketentuaan tersebut. Sesuai Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
“Pada pasal tersebut mengatur, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik,” terangnya.
Anggota DPRD V Jabar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang salah satunya membidangi masalah pendidikan ini menambahkan, pihaknya telah sepakat dengan Pemerintah Jabar sesuai pakta integritas yang sudah ditandatangani bersama, bahwa PPDB harus bersih tidak ada kecurangan.
“Jika ditemukan pelanggaran/kecurangan, kepala sekolah dan panitia PPDB siap menerima sanksi berat. Bahkan hingga pencopotan dan ranah pidana. Ya, ini adalah masalah serius, harus ditangani dengan tegas,” tandasnya.
Dessy meminta kepada masyarakat agar tidak segan dan sungkan untuk melaporkan kepada Komisi V DPRD Jabar, jika menemukan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. Dan pengaduan disertai dengan bukti-bukti konkret.
“Mangga, silakan buat laporan, sampaikan dengan data-data dan bukti yang konkret, bukan sekadar isu. Ya, supaya kami lebih mudah memberikan panjelasan saat kami memanggil Dinas Pendidikan Jabar nantinya,” pungkasnya.