LINGKARPENA.ID | Dua orang Adik dan Kakak warga Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Hal tersebut setelah keduanya dimankan polisi dan diketahui mengerdarkan barang haram jenis sabu-sabu.
Dalam kurun waktu satu pekan ini pihak Kepolisian melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika. Diantaranya kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang masih marak di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, empat kasus tersebut terjadi di wilayah kecamatan Cikole Kota Sukabumi 1 kasus, Cibeureum Kota Sukabumi 1 kasus dan wilayah Cisaat Kabupaten Sukabumi 2 kasus.
“Ada sebanyak lima tersangka yang berhasil anggota kami amankan. Itu dari empat perkara peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Ari Setyawan Wibowo, dihadapan wartawan saat menggelar konferensi pers Senin, (08/05/2023).
Lanjut Ari, dari kelima tersangka tersebut pihaknya berhasil amankan narkotika jenis sabu sebanyak 27,41 gram, kemudian 3 buah alat hisap bong, 4 buah timbangan, 5 unit hp berbagai merk, 1 buah alat hisap sabu bong dan 1 buah tas selempang warna hitam.
“Dari lima tersangka ini memang ada sepasang kakak-adik. Mereka adalah FA dan SR. Keduanya menjalankan bisnis haram peredaran narkoba,” ungkapnya.
Sambung Ari, sepasang saudara kandung Kakak dan Adik asal warga Kecamatan Cisaat ini memiliki jaringan khusus peredaran narkoba yang berbeda.
“Antara FA dan SR ini kami amankan di TKP yang sama. Namun keduanya ini memiliki jaringan yang berbeda. Kami akan kembangkan ke arah bandarnya masing-masing,” bebernya.
Ari menyebut, para tersangka tidak ada yang menjadi residivis. Dari data yang berhasil dihimpun oleh pihak Kepolisian kedua pelaku ini menjalankan bisnis haramnya masing-masing 1 tahun dan 2 tahun.
“Malah ada yang 4 kali 5 kali dan juga ada yang baru 2 hingga 3 kali,” ucapnya.
Kini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pendalaman. Para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1, ayat 2 lalu Pasal 114 ayat 1, ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan kembangkan kasus ini dan bosnya harus dapat. Saat ini petugas masih melaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap bos para pengedar narkotika ini,” pungkasnya.*






