LINGKARPENA.ID | Satuan Res Narkoba Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota menahan Tiga tersangka pemilik ribuan butir Obat Keras Terbatas (OKT) pada Rabu 13 Nopembar 2024.
Bermula, warga masyarakat, Karang Taruna dan Anggota perguruan Poskab Sapu Jagat Cabang Lembursitu dan Pangleseran menggagalkan peredaran barang haram perusak generasi muda tersebut.
Saat penggerebekan, warga didampingi Danposramil Gunungguruh dan berhasil menggagalkan peredaran obat obatan terlarang secara bersama-sama. Masa menggerebek Kios yang di jadikan oleh Ketiga tersangka yang berlokasi di Kampung Pangleseran RT 01/05 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga dalam hal ini sudah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ujar Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, saat memberikan keterangan di Polres Sukabumi Kota, Rabu (13/11) petang.
Dijelaskan AKP Iwan, ketiga pelaku kini sudah diamankan sekitar pukul 16:00 wib oleh anggota Polres Sukabumi Kota. Saat ini ketiga terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Polisi selain mengamankan tiga terduga pelaku, juga mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 1.102 butir. Jumlah tersebut merupakan jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Hexymer.
“Jumlah barang bukti itu didapat dari satu Kios ya. Tapi kita masih dalami ya,” jelasnya.
Dari informasi sementara yang didapat, barang haram yang mereka jajakan tersebut suplay dari wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Namun, pihak kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut.
Pihak kepolisian akan menerapkan langkah langkah preventif dan resresif sesuai antensi Presiden Prabowo Subianto soal asta cita.
“Asta cita ini, kita juga akan melakukan tes -tes urine ke wilayah dan pelosok. Ke tempat-tempat hiburan kita lakukan razia, baik pengunjung maupun karyawan,” tegasnya.
Ketiga terduga pelaku penjual obat keras terbatas merupakan warga pendatang. Mereka diketahui masing-masing berinisial (H) 22 tahun, (A) 23 Tahun dan (M) 30 Tahun, dari hasil keterangan semuanya merupakan warga Aceh.






