LINGKARPENA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat pada siang ini pukul 08.00 WIB telah melantik sedikitnya 202 orang pegawai Se-Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).
Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo dan disaksikan langsung oleh Seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hariyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Plt. Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se- Jawa Barat serta Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kepala Kantor wilayah Jawa Barat Sudjonggo menekankan, Ingat! Sumpah atau janji PNS jangan hanya diucapkan dibibir saja atau jangan hanya sekedar pelengkap administrasi kepegawaian. Akan tetapi sumpah dan janji PNS harus dipatuhi dan dilaksanakan. Karena sumpah atau janji itu akan dimintai pertanggungjawaban, baik oleh negara, masyarakat maupun oleh Tuhan yang Maha Esa.
“Apabila sumpah yang diucapkan tidak dilaksanakan dan ditaati, maka ada empat komponen yang saudara bohongi. Keempat itu adalah diri sendiri, masyarakat, negara dan Tuhannya. Artinya, empat norma atau kaidah yang dilanggar ini Norma Etika, Adat, Hukum dan Agama,” tegas Sudjonggo.
Pengambilan sumpah PNS juga terdapat bagi ke 6 (enam) orang pegawai Lapas kelas IIB Sukabumi turut dilantik. Keenam pegawai diantaranya Rizal Juang Saputra, Nizar Aulia Pahlavi, Yogi Abdul Rahman, Dinar Aprian, Riqzan Faisal dan Sonny Satrio Gufron. Pelantikan disaksikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar, yang didampingi oleh Kaur Kepegawaian dan Keuangan Robby Awaludin.
“Selamat kepada 6 orang CPNS Lapas kelas IIB Sukabumi yang kini menjadi PNS. Semoga mereka menjadi insan pengayoman yang terus berintegritas dan menjadi generasi Insan pengayoman yang berkualitas serta menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang dasar 1945,” singkat Christo.(***)






