LINGKARPENA.ID – Polres Sukabumi gandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, musnahkan barang bukti Shabu seberat 24 kilogram, senilai Rp29 Miliar.
Pemusnahan barang bukti Shabu tersebut bertempat di Mako Polres Sukabumi, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/05/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Dedy Darmawansyah melalui Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, barang bukti Shabu tersebut merupakan hasil tangkapan terbesar selama Polres Sukabumi berdiri.
“Kami memusnahkan 24,425 Kg narkotika jenis Shabu-shabu, berikut dengan 2 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional,” kata Bimo dalam Konferensi Persnya kepada wartawan.
Lanjut dia, pemusnahan barang haram jenis shabu tersebut menggunakan mobil incinerator milik Badan Nasional Narkotika (BNN) yang sengaja didatangkan ke Mako Polres Sukabumi,” singkatnya.
Ditempat yang sama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, dalam kasus Shabu-shabu ini terdapat 2 orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika keduanya mempunyai peran penting yakni sebagai pengendali. Untuk dugaan sementara barang jenis Shabu ini di kirim dari negara China.
“Bisa kita lihat dengan seksama dalam bungkusan Shabu ini ditulis dengan menggunakan bahasa China. Jadi kita menduga narkotika tersebut berasal dari Negara Tirai Bambu,” jelasnya.
Dalam pemusnahan ini sambung dia, kedua tersangka YS dan YH, turut dihadirkan dilokasi pemusnahan barang bukti Shabu-shabu.
Diberitakan sebelumnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh Polisi pada saat menyimpan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut di Sukabumi, sebelumnya barang ini dibawa ke daerah Bogor. Barang bukti didapat tepatnya di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/02/2022) lalu.






