Lingkarpena.id, SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar Operasi Gabungan Penertiban Penyakit Masyarakat (PEKAT) di wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (22/9/2021). Hal itu dilakukan guna terciptanya ketertiban umum (Tibum) dan ketentraman masyarakat.
Operasi Gabungan Pekat yang dilaksanakan pada Rabu malam, melibatkan 40 personel. Antara lain Satpol PP, 3 anggota TNI, dan 9 anggota Polri. Sementara, anggota dari unsur Satpol PP Kecamatan Cicurug sebanyak 7 orang dan Satpol PP Kelurahan Cicurug 3 orang.
“Selaku institusi teknis kami melakukan penegakan sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi,” tegas Kasatpol PP Dody Rukman Meidianto kepada awak media.
Baca juga: |
7.350 Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi, di Hari Jadi Polwan Ke 73 |
Dikatakan Dody, operasi gabungan yang di inisiasi oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi ini berdasarkan:Perda Kabupaten Sukabumi Nomor : 5 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila. Perda Kab Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, serta Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu sambung Dody, juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasat Pol PP memimpin langsung operasi gabungan yang digelar Rabu malam itu, didampingi Camat Cicurug dan unsur Forkopimcam lainnya.
“Giat ini secara periodik kita laksanakan, untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Selain berfungsi sebagai pembinaan juga antisipasi berbagai kemungkinan yang tidak kita harapkan akibat dari penyakit masyarakat itu,” jelasnya.
Baca juga: |
Satpol PP Perketat PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi, 3 Perusahaan Besar Ditindak Akibat Melanggar |
Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada semua unsur yang terlibat, sehingga giat bisa dilaksanakan dengan baik sesuai skema kegiatan yang direncanakan.
Dari operasi pekat, berhasil diamankan 27 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek, serta terjaring 2 orang perempuan dari luar Kabupaten Sukabumi yang terindikasi melakukan aktivitas yang dikategorikan penyakit masyarakat.
“Ya, para pelanggar yang terjaring kita berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, serta mengikrarkan secara tertulis melalui surat pernyataan,” pungkasnya.
Redaksi: lingkarpena.id
Sumber: diskominfosan