Hati-hati Akses Pinjaman Online, 103 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas Waspada Investasi OJK

LINGKARPENA.ID – Satgas Waspada Investasi kembali menemukan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 103 entitas yang beredar secara digital menggunakan aplikasi smartphone dan situs website.

Karena dianggap bisa merugikan masyarakat dengan maraknya pinjol ilegal tersebut Satgas waspada investasi yang terdiri dari beberapa Kementerian dan instansi pemerintah menutup 103 entitas pinjol ilegal tersebut.

Rekomendasi: Download Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, dalam pemberantasan entitas pinjol ilegal harus ada kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat agar memiliki kehati-hatian jangan sampai mengakses pinjol ilegal.

Baca juga:  BINDA Jabar Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Bumi di Cianjur

Ia berharap seluruh pihak bekerjasama, terutama masyarakat yang memerlukan dana untuk kebutuhan produktif sehari-hari untuk melakukan pinjaman hanya kepada fintech lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam mendukung upaya proses penegakan hukum yang tengah gencar dilakukan pihak kepolisian, kami juga terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal ketika berhasil ditemukan,” katanya dalam rilis Minggu (5/12/2021).

Tongam menyebut, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan November 2021, pihaknya telah menutup sebanyak 3.734 entitas pinjol ilegal. “Kemudian, Satgas Waspada Investasi juga mendorong penegakan hukum untuk terus memblokir para pelaku pinjaman online ilegal agar tidak terakses masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Kades di Sukabumi Minta Aparat Desa Laporan Warganya yang Tinggal di Rumah Reyot

Selain itu, sambung Tongam, masyarakat dihimbau agar selalu waspada terhadap penawaran investasi aset kripto yang saat ini juga tengah marak. Jangan sampai menjadi korban aset kripto yang tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan karena sangat berpotensi merugikan.

“Hati-hati terhadap penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap, karena investasi semacam ini ditunggangi oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang juga dapat merugikan masyarakat,” sambungnya.

Baca juga:  Ditagih Debt Collector Pinjol, Nasabah di Sukabumi Nyaris Bunuh Diri

Ia mengklaim, pihaknya telah menghentikan aktivitas entitas yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin, perusahaan ini bernama PT Rechain Digital Indonesia, dan menutup lima kegiatan usaha money game dan tiga usaha robot trading tanpa izin.

“Sebelum melakukan investasi kripto, masyarakat terlebih dahulu harus mencari tahu daftar pedagang kripto dan daftar aset kripto entitas tersebut di Bappebti Kementerian Perdagangan sebagai otoritas berwenang dalam mengatur dan mengawasi kripto,” pungkasnya.***

Pos terkait