LINGKARPENA.ID – Saat ini khalayak tengah dikejutkan dengan sebuah pengakuan mahasiswi UNRI (Universitas Riau) yang diduga telah dilecehkan secara seksual oleh dosennya sendiri. Diketahui saat itu tengah melakukan proposal bimbingan skripsi di dalam ruangan dekan fisip Unri yang hanya terdapat mahasiswi tersebut dengan dosennya belum lama ini.
Dosen tersebut melakukan hal yang tidak pantas dan diluar hal yang semestinya berupa sentuhan tangan dan pemaksaan ucapan. Ucapan yang keluar dari mulut sang dosen itu tidak enak di dengar untuk sebatas hubungan seorang dosen dan mahasiswi.
“Mengingat Indonesia saat ini memasuki status darurat kekerasan seksual. Hemat saya langkah yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, sudah sangat tepat dengan dikeluarkannya Permendikbud ristek Nomor 30 tahun 2021. Karena pada dasarnya setiap mahasiswa/i, baik itu dosen atau pun tenaga pendidik lainnya berhak atas rasa aman,” ucap Kader GMNI Sarinah Nur Afni Wulandari, kepada lingkarpena.id Selasa, 16 November 2021.
Menurut Sarinah, jika dilihat, banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus atau sekolah tetapi tidak muncul kepermukaan. Ini di ibaratkan seperti fenomena gunung es saja. Artinya, banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat namun tidak di laporkan.
“Banyak alasan para korban untuk tidak bersuara. Ya seperti takut di anggap berbohong, karena tidak mempunyai bukti spesifik. Intinya korban takut suatu saat terkena dampak playing victim dari pelaku. Sebenarnya jika tidak di bicarakan atau di laporkan bisa berdampak serius bagi korban seperti tekanan psikis, trauma berkepanjangan, merasa tidak berharga, malu, atau lebih parahnya lagi bisa mengalami pendarahan dan rusaknya alat reproduksi,” jelas Nur Afni.