Dikatakan Sarinah, walaupun banyak menuai pro kontra tentang Permendikbud ristek, ini yang di soroti saya adalah tentang “Zina (suka sama suka/saling setuju)”. Padahal menurut saya tidak ada satu pun kata “Zina” dalam permen PPKS sehingga tuduhan bahwa negara melegalisasi zina atau seks bebas. Itu adalah tuduhan yang tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. Justru permen PPKS ini untuk melakukan pencegahan dengan adanya sex education di kampus. Jadi, bisa di tarik kesimpulan bahwa permen PPKS menolak zina atau perilaku seksual yang menyebabkan resiko,” ucapnya.
Jika korban kekerasan seksual menderita kerugian secara fisik, psikis, ekonomi dilihat dari logic nya hukum pidana. Maka dari itu negara wajib hadir dan memberi keadilan dan perlindungan, korban nantinya perlu memberi kesaksian sendiri atas apa yang ia alami dan tidak boleh di wakilkan oleh siapapun.
Kata Nur Afni, “Negara tidak bisa bekerja dengan cara menuduh seseorang itu berzina apalagi dengan muncul statement suka sama suka. Itu pasti sangat menyakiti hati korban. Yang sangat saya sayangkan adalah, kebanyakan masyarakat di Indonesia salah memaknai arti dari sexual concent itu sendiri. Terlalu banyak perspektif sehingga menimbulkan isu – isu yang belum terbukti kebenarannya. Perlu di garis bawahi juga tidak semua yang bertentangan dengan agama harus di pidana,” terangnya.
Oleh karena itu perlu adanya payung hukum yang mempuni untuk mengatasi tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Permen PPKS adalah solusi yang kongkrit.
“Semoga ini dapat membuka pemahaman baru bagi semuanya dan bisa tanggap menyikapi soal kekerasan seksual di Indonesia. Karena pada dasarnya setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman dimana pun berada demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Redaksi: Lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin






