Ini 5 Kecamatan Sasaran Program PTSL ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Tahun 2025

FOTO: Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Sukabumi.| dok: Aris Wanto

LINGKARPENA.ID | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi resmi menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas Kantor Pertanahan dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 pada Kamis (24/04/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, program strategis nasional ini akan menyasar lima kecamatan dan 13 desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, guna mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Baca juga:  Menteri AHY Optimis Program PTSL Capai 120 Juta Bidang Tanah Tahun 2024

Adapun rincian wilayah yang akan melaksanakan program PTSL 2025 adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Cibadak: Desa Sekarwangi, Karangtengah, dan Batununggal.

2. Kecamatan Jampang Tengah: Desa Tanjungsari, Sindangresmi, Bojongjengkol, Bojongtipar, Panumbangan, dan Padabeunghar.

3. Kecamatan Cidadap: Desa Cidadap.

4. Kecamatan Sagaranten: Desa Margaluyulu dan Sinarbentang.

5. Kecamatan Cicurug: Desa Pasawahan.

Namun di balik pelaksanaan program ini, muncul ironi. Kepala Kantor ATR/BPN Sukabumi, Agus Sutrisno selaku pejabat publik, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait mekanisme pelaksanaan, target bidang tanah, dan estimasi penyelesaian program PTSL tersebut.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Pastikan Natal Aman, Pantau Gereja hingga Pospam Karang Hau

Padahal upaya konfirmasi sudah dilakukan mediaksara sejak Rabu (23/04), baik melalui sambungan seluler maupun secara langsung saat pelantikan panitia PTSL di kantor ATR/BPN.

Sayangnya, Agus tetap memilih diam. Tak ada satu pun pernyataan yang diberikan kepada publik, seolah lupa bahwa jabatan publik datang dengan tanggung jawab untuk transparan.

Sikap tertutup ini pun menjadi sorotan, mengingat keterbukaan informasi menjadi hak masyarakat, apalagi dalam program yang bersentuhan langsung dengan hak atas tanah warga.**

Baca juga:  Juna CDK Wilayah III Kabupaten dan Kota Sukabumi

Pos terkait