LINGKARPENA.ID | Kontroversi jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD R.Syamsudin SH Kota Sukabumi kini menjadi sorotan. Banyak sudut pandang bermunculan setelah diketahui Direktur RS. R.Syamsudin, dijabat oleh seorang Non ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal tersebut tentunya menimbulkan kekhawatiran. Seharusnya rumah sakit umum milik pemerintah daerah ini dipimpin oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur RSUD R.Syamsudin saat ini adalah dr Donny Sulifan, seorang dokter yang masih bekerja di RS Sekarwangi Kabupaten Sukabumi sebagai Dokter Spesialis Radiologi. Namun, hal yang menjadi perhatian sebagai Direktur pada RSUD R.Syamsudin adalah status beliau masih sebagai honorer dan bukan ASN.
Kondisi ini menimbulkan teka-teki dan pertanyaan tentang keabsahan pengangkatan Direktur RSUD R. Syamsudin oleh Achmad Fahmi mantan Walikota Sukabumi pada tanggal 12 Januari 2023 lalu. Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 pada pasal 65 tentang Aparatur Sipil Negara cukup jelas, jabatan Direktur rumah sakit pemerintah daerah harus diisi oleh ASN yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang sudah ditentukan oleh undang-undang tersebut.
Selain itu, diketahui Direktur RSUD Syamsudin dikabarkan telah absen dari pekerjaannya dalam waktu yang cukup lama karena alasan sakit. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait kontinuitas pengelolaan rumah sakit dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam hal tersebut Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Rakyat Republik Indonesia) LSM GAPURA RI Hakim Adonara mengeluarkan pernyataannya. Ia menuntut pencopotan jabatan Direktur RS. Syamsudin yang dijabat oleh seorang honorer. Hakim Adonara menekankan atas jabatan penting seperti ini seharusnya diisi oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang jelas.
Dalam pernyataannya, Hakim Adonara menyoroti pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pengangkatan jabatan di sektor kesehatan. Ia menekankan bahwa UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan bahwa jabatan di rumah sakit pemerintah harus diisi oleh ASN yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Ini salah satunya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi. Ini sangat memungkinkan adanya skandal tertentu. Nah, disini pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait. Ya termasuk Pemerintah Kota Sukabumi, dalam menjelaskan dan menyelesaikan masalah ini,” tegas Hakim, kepada Lingkarpena.id Sabtu, 6 Januari 2024.
Dalam upaya memulihkan kepercayaan publik, Hakim Aldonara mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan pengangkatan jabatan di sektor kesehatan yang seharusnya dilakukan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
“Pejabat utama RSUD Syamsuddin jelas harus dipimpin oleh ASN yang memenuhi persyaratan kualifikasi jelas dan memiliki kompetensi yang sesuai,” jelasnya.
Hingga sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Namun, publik menantikan klarifikasi dari Pemerintah Kota Sukabumi terkait pengangkatan Direktur RSUD R. Syamsudin yang melibatkan seorang honorer dan absennya direktur tersebut karena sakit.






