Lingkarpena.id, SUKABUMI – Samsat Gendong (Samdong) merupakan inovasi Tim Pembina Samsat Jawa Barat (Jabar) dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pelaksana Lapangan P3D, Didin Wahyudin menjelaskan, Samdong diciptakan untuk melakukan pelayanan terhadap warga yang hendak melakukan pembayaran PKB. Khususnya daerah ataupun wilayah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling.
“Samdong sudah berjalan cukup lama di Sukabumi sekitar tahun 2018. Samdong ini bentuk upaya pemenuhan keinginan masyarakat yang ingin membayar pajak dengan mudah, khususnya daerah atau wilayah yang tidak terjangkau program pelayanan sebelumnya seperti Samling (samsat keliling) dan Samades (Samsat Masuk Desa). Ibarat kata kemput bola,” ungkapnya.
Dibandingkan dengan pelayanan Samsat lainnya, sambung dia, Samdong memiliki mekanisme yang jauh lebih sederhana yakni jarak yang ditempuh peserta wajib pajak lebih dekat. Pasalnya dua petugas Samsat, satu petugas dari Polri dan satu petugas Samsat membuka stand di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Untuk wilayah Jampang Tengah sendiri dilaksanakan di aula kantor kecamatan,” kata Didin.
Didin Wahyudin menambahkan, adapun untuk syarat dan ketentuan pelaksanaan tidaklah rumit dan prosesnya pun terbilang cepat, peserta wajib pajak hanya perlu membawa KTP dan STNK asli.
“Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, warga hanya perlu membawa KTP serta STNK asli, itu berlaku untuk pengesahan STNK tempo waktu setahun. Sedangkan untuk tempo waktu 5 tahun harus menyertakan BPKB, namun untuk hal ini kami hanya membantu serta mengarahkan, sedangkan proses ganti kalengnya tetap harus datang ke kantor pelayanan pusat,” jelasnya.
Adapun mekanismenya, peserta wajib pajak melaksanakan pendaftaran yang nantinya diterima oleh petugas Polri, selanjutnya petugas POLRI melaksanakan input data dan memvalidasi STNK kemudian ditetapkanlah pajak.
“Petugas Dispenda kemudian memeriksa kebenaran pajak, jika sesuai barulah masuk ke tahap pembayaran sesuai dengan yang tertera dalam monitor pelayanan, kemudian divalidasi sebagai tanda bukti bahwa pajak telah diterima. Prosesnya cepat, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit,” tutur Didin.
Tidak hanya itu, pelaksanaan lapangan turut mensosialisasikan terkait program dan promo yang sedang berlaku, contohnya program Triple Untung yang di dalamnya tertuang 3 kriteria keringanan, meliputi bebas bea balik nama, bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas tarif progresif pokok tunggakan.
“Selain itu untuk periode tahun sekarang Dispenda menyediakan diskon 2 persen bagi peserta wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo,” tambahnya.
Program Samdong ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat, salah satunya warga Kampung Cilawang, Desa Panumbangan, Kecamatan Jampang Tengah, Eep Saepudin (25). Ia mengaku terbantu dengan program Samdong ini dan dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mempermudah gerak masyarakat yang hendak membayar pajak.
“Saya pribadi merasa terbantu dengan adanya program seperti ini. Prosesnya gak ribet, jarak tempuhnya dekat, terus gak makan waktu lama juga, jadi saya bisa cepat cepat malakukan kegiatan lain. Lebih hemat waktu dan tenaga lah intinya,” tandasnya.
Reporter : Rendy Wahyudi
Redaktur : Gadris Nurbogarullah