Lingkarpena.id, Sukabumi – Jenazah Covid-19 asal Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ciawi Cibitung. Menurut Camat Cibitung, Endang Hasirin, dilakukan pemakaman di TPU tersebut tidak ada penolakan warga.
“Kami menerima informasi korban meninggal pada, jam 05.30 WIB Senin pagi. D (45) sempat menjalani perawatan selama 1 Minggu di RS Jampangkulon, sebelum meninggal,” kata Endang Hasirin kepada, lingkarpena.id saat di hubungi melalui telepon nya, Senin (24/05/2021).
Baca juga: Gugus Covid-19 Cibitung Sukabumi, Antarkan Jenazah Gunakan Perahu
Dikatakan Endang, berdasarkan keterangan pihak keluarga dan rekam jejak medis, sebelumnya almarhumah memiliki riwayat penyertaan penyakit bawaan.
Endang menambahkan, proses pengataram jenazah melewati sungai itu merupakan satu satunya jalan. Jalan alternatif terdekat melalui sungai Cikaso Cibitung.
Baca juga: Kadispar: Jika Masih Ada Objek Wisata yang Buka, Gugus Tugas Covid-19 Harus Bertindak
“Ya, lokasi TPU lebih dekat jalur air. Ditambah lagi rumah Almarhumah, posisi nya dekat sungai. Pemakaman disana alhamdulillah tidak ada penolakan dari warga masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Dharmawan Hadi