Junjung Tinggi Keterbukaan Informasi Publik, PWI Sentil Kejari Kota Sukabumi Soal UU No 14 Tahun 2008

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk menjunjung tinggi marwah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya, sejauh ini korps Adhyaksa yang kini tengah dinahkodai Setiyowati tersebut dinilai minim untuk memberikan informasi.

Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri mengatakan, sejauh ini informasi yang diberikan Kejari khususnya terkait pengungkapan tindak pidana khusus sangat minim.

Baca juga:  Pelaku Kekerasan Terhadap Mantan Istri, Kejari Kota Sukabumi Usulkan RJ

“Sebab itu, kami mendesak Kejari untuk terbuka kepada masyarakat. Karena informasi publik adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi sesuai UU KIP,” kata Riri kepada Lingkarpena.id, Senin (23/10/2023).

Padahal, lanjut Riri, pengungkapan tindak pidana khusus di Kejari Kota Sukabumi cukup banyak. Misalnya saja, baru ini Kejari melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif pada Kantor PT Pegadaian Cabang Sukabumi periode 2019-2021.

Baca juga:  Puluhan Massa Desak Kejari, Kupas Tuntas Aktor Bank Garansi Bodong Pasar Pelita Kota Sukabumi

“Pengungkapan kasus ini pun tidak ada informasi. Padahal, masyarakat sangat menantikan informasi tersebut,” cetusnya.

Riri menyayangkan, sikap Kejari Kota Sukabumi yang terkesan menutup diri. Sebab itu, PWI Kota Sukabumi saat ini mendesak agar Kejari dapat menjungjung tinggi UU KIP.

“Bila perlu dalam waktu dekat ini kami bakal melakukan audensi dengan Kejari Kota Sukabumi,” bebernya.

Baca juga:  5 Proyek Pembangunan Pedestrian, Kejari Kota Sukabumi Lakukan Pendampingan

Ia berharap, kedepannya Kejari Kota Sukabumi dapat lebih terbuka soal informasi. “Ya, jangan sampai pelit informasi. Apalagi saat ada pengungkapan kasus cukup menarik. Harusnya diinformasikan,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati belum dapat memberikan keterangan.

“Mangga besok ketemu dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus saja ya,” singkatnya.

Pos terkait