LINGKARPENA.ID – Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sukabumi atau lebih dikenal dengan Lapas Nyomplong melakukan pemindahan 14 orang Warga Binaan ke Lapas kelas IIB Warungkiara 24 Nopember 2021 malam.
Pemindahan 14 orang warga binaan dilaksanakan pada hari Rabu malam Kamis sekitar pukul 19:30 WIB. Ke 14 warga binaan yang dipindahkan merupakan tahanan yang memiliki hukuman tinggi. 10 dari 14 Warga Binaan itu merupakan terpidana kasus narkoba.
Pemindahan tahanan dipantau langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sukabumi, Christo Toar.
“Pemindahan ini merupakan salah satu cara lapas untuk mengurangi over kapasitas. Intinya untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban. Tidak hanya sampai disitu, pemindahan ini pun dilakukan untuk pembinaan lebih lanjut,” jelas Christo kepada lingkarpena.id, Kamis (25/11) sore.
Dikatakan Chisto, pemindahan warga binaan dikawal dengan sangat ketat oleh 8 (delapan) orang Petugas Pemasyarakatan. Selain itu, pada pelaksanaannya didampingi oleh 2 Personil Sabhara Polres Sukabumi Kota.
“Lapas mendapat bantuan pengamanan, dalam pelaksanaan pemindahan ke 14 tahanan. Ya dari anggota Polres Sukabumi Kota. Pada pelaksanaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambah Christo.
Reporter: Aris Wanto
Redaktur: Akoy Khoerudin






