Kadivpas Jabar Ingatkan 16 Poin Penting Bagi Kalapas dan Pejabat Struktural 

Menurut Kadivpas, di era digitalisasi saat ini sering terjadi kelalaian dari para petugas terkait dengan tugas-tugas dasar masa lalu yang banyak ditinggalkan oleh petugas pada UPT Pemasyarakatan yang meliputi:

(1) Dilarang meninggalkan tempat tugas sebelum ada petugas pengganti.

(2) Kontrol keliling setiap jam pada titik titik rawan.

(3) Memukul lonceng tiap jam dan kode lainnya.

(4) Tidak berhubungan keuangan dengan napi dan keluarga napi.

Baca juga:  Warga Tipar Kota Sukabumi Luka Parah Diduga Dikeroyok 8 Orang Geng Motor

(5) Rolling gembok minimal 2 bulan sekali.

(6) Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana keamanan senjata api, lampu darurat, metal detektor dan sebagainya.

(7) Memeriksa keluar masuk mobil angkutan dan mobil pegawai.

(8) Ka. UPT dan jajaran selalu turun langsung ke lapangan.

(9) Prosedur pengeluaran narapidana.

(10) Tata cara pengawalan.

(11) Peningkatan Penggeledahan pada P2U dan Kamar Hunian.

Baca juga:  Perbuatan Asusila Anak Dibawah Umur Dilaporkan Ibu Kandung, Ini Respon Kapolres Sukabumi Kota

(12) Daftar identitas narapidana pada depan kamar.

(13) Permintaan Data litmas awal.

(14) Buku pentahapan masa pidana.

(15) Petugas tidak boleh berhubungan keuangan dengan narapidana dan keluarga narapidana.

(16) Kunci tidak boleh jatuh kepada narapidana.

Ke-16 hal tersebut saat ini harus benar-benar dijadikan atensi dan kembali menjadi acuan dalam bertugas untuk para petugas Pemasyarakatan ini agar Keamanan dan Ketertiban di Lapas dapat tetap terjaga dengan baik.

Baca juga:  Asep Japar Disuguhi Karya Pelukis Sukabumi Nay Sunarya

Penutup dalam pengarahannya Kadivpas berpesan, “bersihkan hati dan pikiran kita InsyaAllah hasilnya akan baik dan jadilah ASN yang ‘Bangga Melayani Bangsa’ dan ‘BerAKHLAK’ yaitu ASN yang berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” pungkasnya.(***)

Pos terkait