LINGKARPENA.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Taufiqurrakhman, melaksanakan Bintorwasdal Penguatan terkait Tugas dan Fungsi Kepala Lapas. Selain Kalapas Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi dan Lapas Kelas IIB Warungkiara, bertempat di Aula Lapas Sukabumi, Rabu (22/12/21).
Dalam arahannya Kadivpas Taufiqurrakhman ingatkan, Kalapas beserta Pejabat struktural dan petugas mereview arahan Bapak Sekjen soal pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan optimalisasi sarana prasarana yang sudah dibangun.
Hal itu dimulai dari tempat cuci tangan tetap harus berjalan, bilik disinfektan yang harus difungsikan bagi setiap petugas, WBP dan masyarakat, koordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan penyemprotan blok hunian secara berjangka dan melaksanakan koordinasi pemberian vaksin dosis ke-3.
“Pemenuhan hak narapidana dari mulai (PB, CB, CMB, Remisi dan Asimilasi) harus bebas dari pungli. Peningkatan pemahaman petugas pemasyarakatan yang profesional, proporsional dan berintegritas adalah kunci utama dalam hal perubahan pola kerja lama,” tegas Taufiqurrakhman.
Menurut Kadivpas, ketahui bersama jika ada kejadian pelarian WBP merupakan kelalaian dan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas. Maka harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan laksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan dan standar operasional prosedur (SOP).
“Kesalahan harus dijadikan sebuah cerminan kita dalam bekerja. saya mengajak diri saya dan temen-temen yang berada ditempat ini, mari bangun komitmen yang tinggi serta integritas moral yang kuat dalam bertugas. Ya dengan ini saya yakin teman-teman tidak akan mudah terbeli dan menyimpang apalagi menyalahgunakan wewenang,” jelas Kadivpas.
Lanjut Dia, “Saya sampaikan ini adalah untuk mendukung program kebijakan pimpinan, yakni ada 3 kunci. Pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini, Pemberantasan Narkoba dan Meningkatkan sinergitas dengan APH. Apalagi soal Surat Keputusan Dirjenpas mengenai program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan (Back to Basics). Nah, ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan dan mencakup Pelayanan tahanan, Pembinaan Narapidana, Keamanan dan Ketertiban serta Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi,” tambahnya.