LINGKARPENA.ID – Istilah kata menusuk dari belakang. DF (67) tahun bisa disebut seorang teman yang tega merugikan teman baiknya sendiri.
Berdasarkan kronologis DF ini mendatangi teman baiknya Sukardi (49) dirumahnya di Desa Palasari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. DF dengan maksud untuk meminjam kendaraan mobil Avanza milik korban dengan dalih akan dipakai ke Palabuhanratu dan Jakarta.
Sukardi sudah lama kenal dan berteman baik dengan DF, tanpa ada rasa curiga korban meminjamkan kendaraannya kepada DF tersebut.
Namun, setelah 23 hari DF tidak kunjung datang untuk mengembalikan mobil Avanza itu. Korban berusaha menghubungi DF akan tetapi telepon celuler milik DF malah tidak aktif.
Melihat gelagat seperti itu, akhirnya korban Sukardi melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Parungkuda Polres Sukabumi.
Petugas setelah menerima laporan dari Korban, kemudian unit Reskrim Polsek Parungkuda melakukan penyelidikan dengan mencari informasi keberadaan DF.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parungkuda Kompol Ari mengatakan, peristiwa terjadi pada hari Selasa, 08 Pebruari 2022 kemarin. Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan memerintahkan anggota untuk menangkap dan mengamankan DF itu.
“Sudah diamanahkan. Kemarin kita berhasil menangkap DF diwilayah Cianjur,” ungkap Kompol Ari, seperti disampaikan Humas Polres Sukabumi melalui keterangan rilisnya, Rabu 09/02/2022 sore tadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DF, ia mengaku telah menjual mobil Avanza milik korban tersebut melalui seseorang berinisial A, di wilayah Bogor.
“Kami masih mengembangkan kasus ini serta melacak keberadaan unitnya dan pelaku lain,” ujar Kompol Ari.
Barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian baru berupa surat kendaraan, yaitu BPKB mobil Avanza.
“DF ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap barang yang dia pinjam,” pungkas Kompol Ari.(***)






