Lingkarpena.id, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika pencalonan presiden dari non partai politik sebenarnya diberi ruang sudah oleh Undang-Undang Dasar, sehingga gagasan tersebut konstitusional.
Dijelaskannya, sebelum Amandemen, naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 telah memberi ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di dalam MPR.
Setelah Amandemen, meskipun disebut pengusung adalah partai politik dan atau gabungan partai politik, namun hakikat dari hak dasar warga negara masih diakui oleh konstitusi.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, hak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pemimpin dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D Ayat (3) yang jelas mengatakan ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’.
“Oleh karena itu DPD RI akan terus menggelorakan rencana Amandemen perubahan ke-5 untuk mengoreksi sistem tata negara dan arah perjalanan bangsa ini,” kata LaNyalla, saat memberi sambutan secara virtual dalam Rapat Pimpinan Terbatas Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dan Laskar Siliwangi Indonesia (LSI) di Bandung, Sabtu (30/10/2021).
Ditambahkannya, sebelum Amandemen 1 sampai 4, utusan daerah dan utusan golongan mempunyai kewenangan sama dengan anggota DPR RI yang merupakan representasi Partai Politik.
“Termasuk dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Namun, setelah Amandemen, utusan golongan dihapus, dan utusan daerah menjadi DPD RI, tetapi kewenangan DPD RI sebagai wujud dari utusan daerah dibatasi, tidak boleh usung capres-cawapres. Hak itu yang ingin dikembalikan oleh DPD,” tegasnya.