Ke 57 Mantan Pegawai KPK Soal Tawaran Kapolri, La Nyalla: Mulai Ada Komunikasi

Lingkarpena.id, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan apresiasi kepada 57 mantan pegawai KPK. Pasalnya, sudah ada komunikasi terhadap tawaran yang disampaikan Kapolri yang ingin menjadikan mereka sebagai ASN di kepolisian.

Menurut LaNyalla, komunikasi akan menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk untuk membahas detail mekanisme rencana agar para mantan pegawai KPK itu bisa dijadikan ASN di kepolisian.

“Ini sebuah langkah bagus. Sebab para mantan pegawai KPK mau merespon tawaran yang disampaikan kepolisian. Berarti ada komunikasi yang harus dijalin. Namun, komunikasinya harus lebih intensif agar tidak ada mekanisme yang dilanggar,” tutur LaNyalla, Rabu (06/10/2021).

Baca juga:  Poros Muda NU Jakarta Akan Mengawal Amanat Rois Aam PBNU dan Membentuk Konferwil Watch
Baca juga:
Kirim Surat ke Jokowi, Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK jadi ASN di Bareskrim

LaNyalla mengatakan, rencana ini juga membuktikan jika pemerintah serius menangani permasalahan itu.

“Dukungan yang diberikan pemerintah pun harus diapresiasi. Dan ini bisa menjadi solusi terbaik yang mudah-mudahan bisa diterima pihak-pihak terkait,” katanya.

Baca juga:  Kementerian PUPR Tandatangani Empat Paket Komitmen Pembelian PDN Senilai Rp778 Miliar

Seperti diberitakan, juru bicara 57 mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan, mengungkapkan pihaknya secara prinsip siap berkontribusi di Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, Hotman menerangkan, pihaknya masih menunggu detail mekanisme menjadi ASN di Polri yang saat ini sedang dibahas dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta tim ahli untuk memastikan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:
Jadi Tersangka Dugaan TPK, Wakil Ketua DPR RI AZ Dijemput dan Ditahan KPK
Baca juga:  Teten Masduki: Pasar Rakyat Biak Numfor Tak Kalah dengan Pasar Modern

Seperti diketahui, 57 mantan pegawai KPK tersebut dikeluarkan lantaran dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atas restu Presiden, membuka peluang untuk merekrut 57 orang tersebut untuk menjadi ASN di Polri, dengan tugas di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terutama terkait dengan pengawasan penggunaan anggaran dan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa. (*)

 

Kontributor: Dedi Gunawan
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait