Ketua Presidium FPII Desak Kapolri, Minta Jajaran untuk Lindungi Insan Pers

Jeffry Brata Lubis, anggota PWI Kabupaten Mandailingnatal,(kemeja belang-belang) sebelum terjadi insiden pemukulan, pada Jumat 4 Maret 2022 malam. | Foto: Istimewa

LINGKARPENA – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) yang sedang melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya. Melalui Ketua Presedium FPII Kasihati, angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis.

Diketahui, Jeffry Barata Lubis baru-baru ini dikeroyok dan dipukuli yang dilakukan oknum di Kabupaten Mandailingnatal, Sumatra Utara. Presedium FPII mengecam keras perlakuan oknum-oknum bodyguard yang menjadi orang suruhan tersebut.

Saat ini kasusnya tengah ditangani pihak Kepolisian Polres Mandailingnatal. “Semoga Polres Mandailing bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegas Kasihhati Ketua Presidium FPII dalam siaran persnya.

Tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dialami Jeffry di sebuah coffee shop di kota penyambungan pada Jumat 04/,03,/2022 malam, itu dilakukan oleh beberapa orang. Fakta itu terlihat dari rekaman cctv yang beredar luas dimedia sosial.

“Akibat pengeroyokan itu, Jeffry mengalami luka diwajah dan memar dibadan,” terang Ketua Presidium FPII tersebut.

Baca juga:  Buron 15 Hari, Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Palabuhanratu Berhasil Dibekuk Polisi

Atas insiden itu Jeffry Barata Lubis sudah melaporkan para pelaku penganiayaan ke Polres Mandailingnatal dan itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mandailing.

Ketua Presidium FPII, Kasihhati berharap pihak aparat yang berwenang memproses laporan tersebut sebagai mana mestinya.

Karena dalam catatan Presidium FPII, di Sumut banyak sekali kasus penganiyaan dan pembunuhan wartawan, seperti yang terjadi pada Mara Salem Harahap, wartawan media on-line yang dibunuh karena pemberitaan dan saat ini pelakunya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Kekerasan terhadap jurnalis saat ini masih sering terjadi,” ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, Minggu (7/3/2022).

Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti ,bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang undang pers 40 tahun 99 dan juga dilindungi undang undang dasar 1945.

Baca juga:  Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

“Kekerasan terhadap jurnalis (wartawan-red) harus dihentikan,” tegas Kasihhati.

Lanjutnya, aparat harus bertanggungjawab penuh atas tindakan oknum-oknum yang dinilai sudah kelewat batas. “Wartawan itu bukan teroris, bukan musuh, bukan kriminal. Wartawan hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan main hantam dong, jangan represif kepada kami (wartawan),” pinta Kasihhati dengan geram.

Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit agar mau memerintahkan jajarannya dibawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum.

Kapolri juga harus menindak tegas jika ada anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogan kepada jurnalis. terang Kasihhati.

Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum oknum di lapangan.tanpa pandang bulu

Baca juga:  Konferensi Pers PWRI Bogor, Kutuk Insiden Kekerasan Terhadap Wartawan

Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:

1. Copot Kapolres atau Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.

2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.

3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.

4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

5,Hukum seberat berat nya Pelaku maupun Dalang ,dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan.

“Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum , oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri,” pungkas Kasihhati.(***)

Pos terkait