Kejari Kota Sukabumi Musnahkan BB Narkotika

Kejaksaan negeri kota sukabumi musnahkan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum di halaman kantor kejaksaan negeri kota sukabumi, Selasa (29/3/2022).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan UU. Pada Selasa (29/3/2022) telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Diantara barang bukti perkara yang dimusnahkan Narkotika, Obat-obatan terlarang (UU Kesehatan), Cukai dan UU darurat. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 6 Kota Sukabumi.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan didampingi para kasi, Kasubbag serta pegawai pada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Baca juga:  Kuasa Hukum Pelawan Pertanyakan Kesaksian Saksi Verstek PT Woori Finance Indonesia pada Sidang Gugatan Wanprestasi

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria, melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ema Siti Chuzaemah,  menyampaikan dalam keterangan press rilisnya.

“Pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ya ini juga sebagai antisipasi terjadinya penyimpangan terkait barang bukti dimaksud, sehingga begitu perkara inkracht segera dilakukan pemusnahan barang bukti,” jelas Taufan.

Baca juga:  Bu Cinta Raih Gelar Doktor, Ketua TP PKK Kota Sukabumi Hadiri Sidang Sekaligus Berikan Ucapan Selamat

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht periode Januari s/d Maret 2022 terdiri dari 17 (tujuh belas) perkara, yaitu:

a. Narkotika jenis shabu 100,37 gram, 1 (satu) buah Tas selempang, 5 (lima) buah handphone, 3 (tiga) buah Timbangan Digital, sebanyak 5 perkara.

b. Undang-Undang Kesehatan jenis tramadol 1.197 butir, Hexymer 200 butir, Riklona 190 butir, 4 (empat) buah Handphone, sebanyak 7 perkara.

Baca juga:  Peringati Harkitnas di Kota Sukabumi, Achmad Fahmi: Momen untuk Bangkit dari Pandemi

c. Cukai dengan barang bukti 268.800 batang, 2 (dua) buah handphone dengan jumlah 2 (dua) perkara.

d. Undang-Undang Darurat dengan barang bukti 6 (enam) buah Senjata Tajam, dengan jumlah 3 (tiga) perkara.

“Barang bukti berupa Narkotika, Psikotropika serta Obat-obatan terlarang untuk pemusnahannya dilakukan dengan cara di  mixer (dilarutkan dalam air) dan dibakar di tong sampah sehingga tidak dapat digunakan lagi,” jelasnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Pos terkait