LINGKARPENA.ID – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan UU. Pada Selasa (29/3/2022) telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diantara barang bukti perkara yang dimusnahkan Narkotika, Obat-obatan terlarang (UU Kesehatan), Cukai dan UU darurat. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 6 Kota Sukabumi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan didampingi para kasi, Kasubbag serta pegawai pada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria, melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ema Siti Chuzaemah, menyampaikan dalam keterangan press rilisnya.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ya ini juga sebagai antisipasi terjadinya penyimpangan terkait barang bukti dimaksud, sehingga begitu perkara inkracht segera dilakukan pemusnahan barang bukti,” jelas Taufan.