Menuju Zona Integritas Kejari Kota Sukabumi Gelar WBK dan WBBM 2022

Apel tindak lanjut dari program reformasi birokrasi Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa 29 Maret 2022.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Jalan Perintis Kemerdekaan No. 6 Kota Sukabumi melaksanakan upacara pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2022 yang dilangsungkan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa (29/03/2022).

Apel tersebut sebagai jawaban atau tindak lanjut dari program reformasi Kejaksaan dan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan RI Tahun 2018 yaitu membangun zona integritas menuju WBK/WBBM di seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri yang dinilai memenuhi syarat.

Baca juga:  Direktur RSUD Al-Mulk Sosialisasikan Perwal Tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Warga Kota Sukabumi

“Tujuan dari Reformasi Birokrasi yakni untuk membentuk profil dan perilaku pegawai Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang mempunyai integritas tinggi, produktivitas tinggi, bertanggungjawab dan mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat,” jelas Kai Intel Kejari Kota Sukabumi Arif Wibowo, kepada awak media.

Lanjut Arif, “Ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sasaran Reformasi Birokrasi yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegasnya.

Menurutnya, terwujudnya zona integritas yaitu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi. Khususnya dalam hal pencegegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca juga:  Dugaan Kasus Penipuan Pegawai Samsat Kota Sukabumi Disorot Dosen STH Pasundan

“WBK , WBBM ini adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik. Diantaranya memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan,” terang Arif.

” Jadi yang dimaksudkan WBK WBBM adalah melalui kriteria manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik serta didukung dengan hasil survey eksternal indeks persepsi korupsi yang tinggi. Dan tentunya dengan indeks persepsi kualitas pelayanan menyatakan baik serta telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pemeriksaan internal dan eksternal,” jelasnya.

Baca juga:  Pemuda Bertato Penganiaya Wanita Dibawah Umur Ditangkap Polisi di Jalan Pramuka Kota Sukabumi

Pelaksanaan upacara pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 berjalan lancar, aman tertib sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Pos terkait