Polres Sukabumi Kota Raih Penghargaan Kemenkeu RI

Polres Sukabumi Kota kembali mendapatkan penghargaan bergengsi, IKPA 99,65 Terbaik Peringkat Pertama Kategori Pagu Besar oleh Kepala KPPN Sukabumi, Senin (28/03/2022) sore.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Polres Sukabumi Kota kembali mendapatkan penghargaan bergengsi. Penganugerahan diberikan atas capaian dan kinerja yang dilakukan Polres dalam mengemban tugas yang diberikan. Penghargaan diberikan atas capaian indikator atau IKPA 99,65 terbaik peringkat pertama kategori pagu besar oleh Kepala KPPN Sukabumi, Senin (28/03/2022) sore.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala KPPN Sukabumi kepada Bripka Nina Widya, Kasikeu Polres Sukabumi Kota.

Ps. Kasikeu menjelaskan, penghargaan yang diterima ini merupakan penilaian IKPA satuan kerja lingkup KPPN Sukabumi semester II Tahun Anggaran 2021.

Baca juga:  Truk Terguling di Jalan Palabuhan II Lembursitu Kota Sukabumi, Ini Penyebabnya! 

“Dengan adanya penghargaan ini dapat memacu kita menjadi lebih baik lagi,” tuturnya kepada awak media Selasa (29/03/2022) pagi

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh KPPN Sukabumi terkait kinerja pelaksanaan anggaran tersebut.

Baca juga:  Kolaborasi Dinkes dan Polresta Lakukan Door To Door Vaksinasi Ke Sloom Area

“Dengan penghargaan yang diberikan KPPN Sukabumi ini membuktikan wujud nyata atas kesungguhan jajaran Polres Sukabumi Kota. Dan ini akan menjadi motivasi kami dalam meningkatkan kerja Polres Sukabumi Kota kedepan,”ujarnya.

Setelah acara penganugerahan penghargaan tersebut, dilanjutkan dengan proses bimbingan teknis, terkait IKPA tahun 2022. Pada acara tersebut, juga dilakukan deklarasi ISO SMAP, serta pendalaman poin-poin perubahan yang terjadi pada IKPA tahun 2022 saat ini.

Baca juga:  Percepat Sosialisasi Prokes dan Kamseltibcarlantas Ops Patuh Lodaya 2021, Satnlatas Kota Sebar Brosur

Sebelumnya terdapat 13 indikator yang terdapat pada IKPA, pada tahun 2022 sebanyak 5 indikator dihilangkan dan tersisa hanya 8 indikator.

Adapun 5 indikator pada IKPA tahun 2022 yang dihilangkan yaitu, indikator kesalahan SPM, indikator retur SP2D, indikator penyampaian LPJ, indikator pagu minus dan indikator renkas. Dalam acara yang berlangsung di Aula KPPN Sukabumi tersebut, juga dihadiri oleh seluruh KPA/PPK serta Bendahara Satker di lingkup KPPN Sukabumi.

Pos terkait