KPU Tetapkan 1,8 Juta Pemilih Kabupaten Sukabumi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.816.214 pemilih. Penetapan dilaksanakan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten di salah satu hotel di bilangan Selabintana, Sabtu (10/10/2020) lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Program Data, Ayi Saepudin mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dalam rangka tahapan lanjutan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020.

“Sesuai Keputusan KPU kabupaten Sukabumi Nomor: 168/PL.02.1-Kpt/3202/KPU-kab/X/2020 tentang Penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan pada Penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, sebanyak 1.816.214 pemilih terdiri dari 916.120 pemilih laki-laki dan 900.094 pemilih perempuan yang tersebar di 47 Kecamatan, 386 Desa/Kelurahan
dan 5.171 TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ujarnya melalui rilis Kominfo Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Rotasi 7 Kapolres di Wilayah Polda Jabar, Ini Kapolres Sukabumi Baru

Baca juga: Gubernur Minta Pjs Bupati Jaga Nertralitas ASN di Pilkada

Baca juga: Pelayanan Sengketa Pilkada Sukabumi 2020 Bisa Melalui Aplikasi SIPS

Ia mengatakan, rapat pleno dipimpin oleh ketua KPU Kabupaten Sukabumi dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta yang hadir sesuai jumlah yang ditentukan dan menggenakan masker. Turut hadir jajaran anggota KPU, Plt Sekretaris KPU, unsur TNI Polri, SKPD terkait, Lo pasangan calon dan 47 ketua PPK se-Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Tidak Ada Tokoh Partai yang Maju di Pilkada Sukabumi, KAHMI: Kami sangat Prihatin

Hal-hal yang terkait dengan DPT, sambung dia, akan menjadi acuan bagi pengadaan logistik. Ditingkat pelaksanaan nanti saat pencoblosan, berapa jumlah pemilih per TPS sudah dapat dipastikan sesuai dengan jumlah DPT yang ditetapkan.

“Terkait pemilih yang belum terdaftar setelah DPT ditetapkan, selama sudah melakukan perekaman dan e-KTP sudah dicetak, bisa melakukan pada saat
hari-H dan dimasukan dalam daftar pemilih khusus,” terangnya.

Baca juga:  Daftar ke KPU, Bapaslon Adjo-Iman Kompak Kenakan Kemeja Biru

Baca juga: Sah, Ini Nomor Urut Tiga Paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Kapolres Sukabumi Kota Beberkan Hasil Analisa Pendaftaran Bapaslon

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menyebutkan, Bawaslu dari jajaran terbawah sudah
merekomendasikan hasil temuan di lapangan kepada KPU.

“Bawaslu hanya mengingatkan, bahwa pengawasan DPT tidak hanya sampai penetapan, tapi ketika nanti ditemukan laporan di lapangan tetap akan
memberikan rekomendasi perbaikan,” tegasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Alan Kencana

Pos terkait