LINGKARPENA.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat kembangkan pola pengawasan semesta upaya melakukan pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran yang ada di daerah Jawa Barat. Pola ini ditempuh untuk mendapatkan hasil yang maksimal dengan kondisi SDM yang sangat terbatas.
Hal itu dikatakan Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet, pada acara Literasi Media dengan tema “Peran Ibu Dalam Menghadapi Era Baru Penyiaran Digital” yang digelar di Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/12/2021).
“Saat ini ada 437 lembaga penyiaran yang tersebar di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Sementara, jumlah komisioner KPID sendiri cuma 7 orang berikut jumlah pegawai lainnya. Sementara, luas wilayah dan banyaknya lembaga penyiaran menyulitkan KPID dalam melakukan pengawasan,” terang Adiyana dalam keterangannya.
Lanjut Ketua KPID Jabar, “Maka dari itu, KPID menerapkan konsep pengawasan semesta. Maksud tujuannya, guna mendorong peran serta masyarakat dalam mengawasi isi siaran televisi atau radio. Nah, jika menemukan program siaran yang melanggar ketentuan bisa segera melaporkannya kepada KPID,” tegas Adiyana.
Lanjut Adiyana, pengembangan konsep pengawasan semesta terus diupayakan dengan banyak melakukan sosialisasi keberbagai lapisan masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui pelanggaran pada ketentuan isi siaran televisi atau radio jika terdapat adanya sebuah pelanggaran.
“Hari ini kpid bersilaturahim dengan ibu-ibu di Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu, untuk berdialog guna menyiapkan diri menghadapi era baru penyiaran digital. Untuk wilayah Sukabumi, batas akhir penghentian TV analog, tanggal 2 November 2022. Artinya, mulai tanggal tersebut siaran televisi sudah migrasi ke digital. Pada era ini chanel TV akan semakin banyak dengan program siaran yang beraneka ragam,” jelas Adiyana.
Ketua KPID menjelaskan, masyarakat dituntut memiliki kesadaran untuk memilih tontonan televisi dan mendengarkan siaran radio yang baik dan bermanfaat. Masih menurut Adiyana, kenyataannya ada program yang tak layak ditonton oleh anak-anak, maka orang tua harus memberikan pendampingan dan pengawasan yang ketat. Bila dibiarkan akan berbahaya terhadap perkembangan mental dan moral anak.
Sementara dikesempatan yang sama, Komisioner KPID Jawa Barat Bidang Kelembagaan, Syaefurrochman Achmad, menambahkan, pada pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) akan muncul peluang dan tantangan. Menurutnya, masyarakat harus pandai menangkap peluang baru dan siap menghadapi tantangannya juga.
“Akan muncul permintaan program-program televisi yang memiliki nilai jual. Nah, ini merupakan peluang untuk bidang usaha Production House (PH). Contoh, permintaan film anak-anak. Saya pernah kedatangan orang televisi yang menyebutkan sulit mendapatkan produk film anak-anak yang menarik dan sesuai dengan karakter anak Indonesia,” tutur Syaefurrohman.
Lanjut bidang kelembagaan KIPD Jabar itu memperjelas, disisi lain akan ada tantangan berat bagi masyarakat, terutama dalam menyikapi maraknya program televisi kedepannya.
“Ya, disini perlu sekali kejelian dan kesadaran untuk memilih konten siaran yang bermanfaat. Terutama untuk anak-anak, hendaknya orang tua selalu memperhatikan jangan sampai lengah. Anak harus mendapatkan tontonan yang sesuai dengan usianya. Sebab konten banyak pilihannya,” tambahnya.(***)
Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin






