6 Tersangka Tindak Pidana Curas Curanmor dan Penadah Diungkap Polres Sukabumi Kota

Lingkarpena.id, Sukabumi – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap tindak pidana kejahatan berupa Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), pertolongan kejahatan (Penadah) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dalam konferensi pers yang diadakan di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (12/07/2021).

Sebanyak 6 tersangka yang berinisial IN (38), O (30), DR (39), MS (39), R (21), dan YH (39) ditangkap dan diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota beserta barang bukti 1 buah handphone, dan 15 unit kendaraan roda 2 (R2) dari berbagai merek.

Adapun bentuk kejahatan yang disangkakan kepada enam orang tersebut yakni 2 orang terduga curas handphone, 2 orang terduga curanmor, dan 2 orang penadah kendaraan bermotor roda dua.

Baca juga:  13 Orang Pemulung Dapat Surprise dari Sat Lantas Polres Sukabumi Kota
Baca juga:
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu Jenis Blue Ice 

“Hari ini kita melakukan pengungkapan kasus curas dan curanmor kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. LP-nya sejak tanggal 3 Juli 2021, ada 6 tersangka dalam pengungkapan ini,” ujar Sumarni kepada wartawan.

Sumarni menambahkan untuk terduga berinisial IN dan O ditangkap karena melakukan aksi pencurian kekerasan yakni merampas handphone milik warga yang sedang main game online di pinggir jalan yang berlokasi di Kampung Bantar Panjang Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Baca juga:  610 Siswa SMP Negeri 5 Kota Sukabumi Jadi Sasaran, Cek Faktanya!

“Sementara 4 tersangka lainnya komplotan curanmor yang merupakan pemain lama atau residivis. Terduga DR dan G ini mereka melakukan pencurian motor yang sedang terparkir,” ujar Sumarni.

Baca juga:
Dalam Sepekan Polres Sukabumi Kota Tangkap Bandar dan Geng Motor Pengedar Narkoba

Masih manurut Sumarni, kemudian 2 orang yang merupakan terduga penadah, berinisial R dan YH. Keduanya ini sudah beberapa kali menjual dan membeli barang hasil pencurian dari DR dan G, setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Baca juga:  Terpidana Korupsi Rp576 Juta, Agung Sulaksana Dijebloskan Ke Lapas Kelas IIB Sukabumi

“Dari pengungkapan ini Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit kendaraan motor dan kunci leter T,” ujar Sumarni.

Akibat perbuatan tersebut, terduga curas terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sedangkan terduga curanmor roda dua terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan terduga penadah terancam Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait