Ketua Komisi I Gelar Raperda dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Paoji Nurjaman, Ketua Komisi I Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.| Foto: dok lingkarpena.id

LINGKARPENA.ID | Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Kabupaten Sukabumi, kembali menggelar Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Perpustakaan Kabupaten Sukabumi di Kompleks Gelanggang Pemuda, Kecamatan Cisaat, Senin, 04 Juli 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi saat ditemui Lingkarpena.id dilokasi acara Paoji Nurjaman mengatakan, kegiatan ini bagian dari kinerja kami dalam melakukan monitorin dan pengawasan.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Raperda Usulan

“Ya kenapa monitoring harus dilakukan, supaya anggaran pemerintah dalam penyalurannya tepat sasaran dan bisa dirasakan dampak manfaatnya oleh masyarakat luas,” terang Paoji.

Lanjut Paoji, rapat ini sebagai tindak lanjut Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2021. Menurutnya semua mitra Komisi I guna melakukan sinkronisasikan. Dan hasilnya semua normatif serta tidak ada hal yang dianggap fatal.

Baca juga:  Karang Taruna Talaga Mandiri Satukan Misi Dengan Pemdes Talagamurni

Dikatakan Paoji, untuk menghindari hal-hal yang dianggap rancu,seperti ada sedikit tidak sinkron maka itulah yang harus diluruskan. Sebelum semuanya disepakati wajib memeriksa ulang dana yang diterima berapa dan yang diserap berapa.

“Setelah dievaluasi ternyata semuanya terserap. Ada beberapa yang tidak terserap karena ganjalan untuk tahun 2021 ini merupakan penanganan Covid-19. Ya anggaran delapan puluh persen terserap,” pungkasnya.

Baca juga:  Disepakati, Wali Kota dan DPRD Kota Bekasi Teken Raperda Pengelolaan Sampah

Pos terkait