Konflik Agraria: Masyarakat Petani Tamansari Bogor, Jegal Pihak HGU PT PMC Ukur Lahan

LINGKARPENA.ID – Konflik agraria terjadi di desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022. Puluhan petani bersama Karang Taruna setempat melakukan protes terhadap perusahaan yang disinyalir melakukan tindakan secara sebelah pihak sehingga mendapatkan penentangan dari masyarakat setempat.

Petani mempunyai posisi yang sangat strategis dan krusial dalam pemenuhan pangan masyarakat di Indonesia. Sehingga peningkatan komoditas pertanian amat perlu dilakukan. Konflik agraria dan sengketa tanah tidak jarang menjadi salah satu gesekan yang mengganggu efektivitas kehidupan pertanian.

Setidaknya ada dua pemicu konflik agraria yang dapat terjadi. Pertama kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengaturan masalah agraria, baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah. Kedua, kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik.

Baca juga:  Akibat DI Cimandiri Baros Rusak, 185 Hektar Pesawahan di Padabeunghar Sukabumi Terbengkalai

Akibatnya, banyak petani yang kehilangan mata pencaharian dan akhirnya menjadi pengangguran. Pengangguran bukan solusi akan tetapi dapat menyebabkan bertambahnya penduduk miskin di daerah terpencil seperti pedesaan yang sebagian besar adalah petani .

Oleh karena itu, Reforma Agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Namun di sebuah wilayah tepatnya di desa Sukajaya Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor Jawa Barat ini para petani masih mencari keadilan dan pengharapan lebih terhadap pemangku kebijakan agar dapat hadir dalam persoalan tersebut.

Baca juga:  Hera Iskandar Dorong Potensi Pertanian Desa Girijaya, Janjikan Kultivator untuk KWT Sawargi

Puluhan petani Maduhur bersama Karang Taruna Berdikari Sabilulungan melakukan protes terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor guna mencegah perwakilan PT PMC Mustika Chandra.
Puluhan petani Maduhur bersama Karang Taruna Berdikari Sabilulungan tersebut melakukan tindakan menolak pengukuran tanah di lahan yang dikelola oleh masyarakat petani Sukajaya itu.

“Konon katanya PT PMC sebagai HGU yang mana kemudian statusnya di tingkatkan ke HGB, dari proses HGU ke HGB saja bermasalah prosesnya. Bicara soal HGU mereka tidak pernah melakukan usaha disana namun tiba-tiba sekarang sudah dinaikan statusnya menjadi HGB? Saya umur sekarang 40 tahun dan saya tidak pernah melihat kegiatan PMC disana, artinya lahan itu di telantarkan,” tukas Ketua RT 05/06 Desa Sukajaya, Sofyan Hadi, kepada media.

Baca juga:  Tinjau Persemaian Rumpin, Presiden: Indonesia Serius Tangani Perubahan Iklim

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Sukajaya, Asep Suryana menyatakan,
saat dialog berlangsung alot, ia menimpali dengan tegas kepada pihak PT PMC terkait dasar hukum akan dilakukannya tindakan pengukuran. Menurutnya secara de facto pihak perusahaan tak pernah melakukan kegiatan dilahan yang selama ini di kelola oleh masyarakat.

“Dasarnya apa, mau lakukan pengukuran? Secara de facto PT PMC tidak pernah melakukan kegiatan apapun dilahan yang masyarakat garap dari tahun 1946, lantang Asep. Kami menolak untuk dilakukan pengukuran, dimana posisi Kepala Desa kebeperpihakannya, terhadap PT PMC atau terhadap masyarakat? Posisinya jelasin, karang taruna adalah kontrol sosial, kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Asep.

Pos terkait