LINGKARPENA.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi terkesan mandul dan tidak pasti memperjuangkan nasib rakyat petani di Sukabumi.
Secara umum legislatif bidang agraria ini harusnya menjelaskan serta memastikan bagaimana kemauan atas keinginan masyarakat terkait persoalan pertanahan di Kabupaten Sukabumi.
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Petani Indonesia Ali Fahmi, menyoroti kinerja Komisi I DPRD soal pertanahan di Kabupaten Sukabumi terkesan tidak berpihak kepada masyarakat petani dan petani penggarap.
“Lho mereka ini yang membuat undang-undang regulasi dan sebagainya. Kemudian regulasi tidak dijalankan seolah-olah dipandang selesai. Apa bedanya dengan kata tidak memperjuangkan keinginan rakyat,” tegas Ali Fahmi, Ahad (17/4/22).
Menurut Ali jika dievaluasi melihat hasil dari reforma agraria program pemerintah hari ini hususnya di Kabupaten Sukabumi masih semrawut. Kata Ali, bagaimana tidak hasilnya reforma agraria hari ini masih nol besar. Padahal sudah dijelaskan dimandat konsitusi tentang Peraturan Presiden (Pepres) dan perudang-undangan.
“Seharusnya legislatif khususnya Komisi I di Kabupaten Sukabumi ini melihat, progresnny sudah sejauh mana? Mana objek dan subjeknya. Selama ini benar atau tidak HGU yang bermasalah sudah di tindak lanjuti atau belum juga tidak pasti,” tegasnya.
Lanjut Ali, Legislatif mempunyai kewenangan, akan tetapi jika tidak dipastikan tidak akan pernah tercapai keberhasilan dalam memperjuangkan para petani penggarap tersebut. Dikhawatirkan terdapat ada oligarki dalam pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok tertentu.
Seharusnya regulasi kebijakan peraturan yang dibuat pemerintah baik legislatif harus seksama dan terus dikawal dengan baik agar tercapai apa yang diharapakan para petani.
“Saya pernah sampaikan pada Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo. Pak reforma agraria ini jalan di tempat. Nah itu bagian dari protes desakan kami pada pemerintah. “loh kok bisa? Apa yang harus saya lakukan? Beliau bilang begitu,” tiru Ali.
“Sehingga dibentuk tim percepatan pemecahan konflik tahun ini. SPI mengupayakan di tahun 2022 selesai,” harapnya.
Sementara itu teman – teman di daerah harus tetap mendesak dan tidak ini dianggap sudah selesai, karena tidak ada pergerakan.