LINGKARPENA.ID – Dewan Pimpinan Pusat DPP Serikat Petani Indonesia SPI menyikapi kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA terkait lahan Hak Guna Usaha HGU PT Bumiloka Swakarya, Kecamatan Jampang Tengah KabupatenSukabumi Jawa Barat.
Melalui aksi akbar basis tani Japang Tengah digelar dalam rangka memperingati hari perjuangan petani Internasional dan hari hak asasi petani yang jatuh pada hari minggu tanggal 17 april 2022.
Aksi yang digelar di Terminal Jampang Tengah tersebut merupakan bagian dari aksi penanganan di tiga titik wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya sudah habis di Kabupaten Sukabumi. Salah satunya yaitu HGU PT Bumiloka Swakarya Jampang Tengah.
“Dari prosesnya sudah tahu pasti siapa penerima objek dan subyek HGU yang sudah habis masa izinnya? Tingal bagaimana kinerja GTRA, Pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kanwil terkait masalah ini. Ya peranan mereka sangat penting,” kata Ali Fahmi selaku DPP Serikat Petani Indonesia SPI kepada wartawan.
Menurutnya, bagi petani data sudah jelas penerima objek pelaksanaan reporma agraria sampai hari ini terus dilakukan perbaikan – perbaikan. Salah satunya untuk lahan eks PT Bumiloka Swakarya yang masa berlakunya suda habis sejak tahun 2016 lalu.
“Seharunya Gugus Tugas Reporma Agraria ini bertindak sesuai dengan mandat Undang-undang baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Sebenarnya ini soal mudah dan bisa epektif. Ya kalau itu memang dikerjakan. Salah satu tugas mereka mengidentifikasi dan verifikasi objek tanah-tanah yang menjadi potensi untuk diselesaikan dalam rangka reporma agraria,” terangnya.
“Kalau GTRA nya tidak bekerja, apa yang mau dilakukan. Harusnya bekerja lebih efektif. Mungkin selama ini perlu diketahui tentang pembiayaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lemah dan sebagainya, walau demikian mustinya mereka bekerja lebih aktif dalam menangani konflik reporma agraria di Indonesia. Di Kabupaten Sukabumi mungkin bisa tertangani. Ya kalau didiami kapan mau di redis? GTRA seharusnya seperti itu,” tandas Ali.






