LINGKARPENA.ID|Juru bicara Fraksi Rakyat (Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat) Sukabumi menilai, Pemerintah Kota Sukabumi tidak memberikan jawaban yang lebih edukatif terkait penebangan pohon di Jalan Bhayangkara dan Sudirman yang merupakan kawasan hijau.
Menurut Rozak Daud, tayangan yang dibuat hanya bisa mengelabui publik dalam bentuk cuplikan konten. Namun tidak ada pesan bersifat edukasi yang disampaikan ke publik.
“Ini kan soal pemahaman dasar tentang menjaga kelestarian dan fungsi keberadaan pohon ditepi jalan wilayah diperkotaan. Karena hidup itu bukan cuma membangun trotoar tapi menata tanpa menghilangkan hak publik untuk mendapatkan lingkungan yang asri,” jelas Rozak kepada Lingkatpena.id Senin (5/6/23).

“Jadi bukan cuma pasal yang membolehkan penebangan saja dibaca, tapi harus lebih dari itu tentang fungsi sosialnya,” tandasnya.
Lanjut Jubir Fraksi Rakayat, logika dalam konten itu dikatakan boleh karena sesuai aturan, maka ada kewajiban pemerintah menyiapkan Ruang Terbuka Hijau paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Wilayah Kota atau Kawasan Perkotaan.
“Maka, peratanyaannya kota sukabumi RTH nya sudah capai mana? Kalau menurut saya belum sesuai aturan,” katanya.
Disampaikan Rozak, ia berpendapat seharusnya saran yang dijelaskan itu lebih edukatif dan berdasarkan kajian, bukan kutipan kalimat berdasarkan aturan.
“Kalau saya lihat ukuran jarak, faktanya tidak begitu, lihat saja jalur depan kelurahan sriwidari, atau persis depan pom bensin Jalan Sudirman, di sana tidak ada yang terisa,” paparnya.
“Kalau keresahan publik atas kebutuhan lingkungan yang asri dijawab dengan cuplikan konten, nilai edukasinya apa?” pungkasnya.






