KPU Kota Sukabumi Gelar Penyuluhan Produk Hukum pada Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

FOTO: Siska Agustia, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi, saat membuka kegiatan.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar kegiatan Penyuluhan Produk Hukum pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Penyuluhan produk hukum tersebut berlangsung pada 5 September 2024 di Hotel Laska Sukabumi dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Acara dibuka oleh Siska Agustia, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi. Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terhadap produk hukum pemilu dalam tahapan pencalonan.

Dalam sambutannya, Siska menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada memahami aturan hukum yang berlaku demi terciptanya proses pencalonan yang transparan, adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  Damkar Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Retkar di Tingkat Desa

Untuk memperkaya pemahaman peserta, KPU Kota Sukabumi menghadirkan lima narasumber kompeten dari berbagai bidang hukum dan kepemiluan. Para narasumber tersebut adalah:

Para Narasumber saat berpotobersama usai kegiatan.| ist

Dr. Setiyowati, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang membahas aspek hukum pidana dalam Pilkada serta potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam tahapan pencalonan.

Yudi Febriansyah, S.H., Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Sukabumi, yang mengulas tentang regulasi pencalonan dari perspektif pemerintahan daerah.

Baca juga:  Sekretariat Perkumpulan Juang Kencana Diresmikan, Bupati: Juken Peduli Anak Yatim dan Jompo

Muhammad Aminuddin, Anggota Bawaslu Kota Sukabumi, yang memaparkan peran pengawasan dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum selama proses pencalonan.

Christoffel Harianja, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, yang menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan di tingkat pengadilan.

Sigit Joyowardono, Fungsional Ahli Utama Tata Kelola Pemilu dari KPU Republik Indonesia, yang menyampaikan kebijakan terbaru terkait tata kelola pencalonan dalam Pilkada.

Baca juga:  Pasangan Nomor 2 Unggul Nambah Satu Persen Hasil Pleno Rekapitulasi Raih Suara KPU Tingkat Kabupaten Sukabumi   

Peserta acara terdiri dari berbagai unsur penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan perguruan tinggi, Badan Adhoc, Bawaslu, serta Desk Pilkada. Partisipasi luas dari berbagai elemen ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam penyelenggaraan Pilkada yang sukses dan sesuai dengan peraturan hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang ketentuan hukum yang berlaku di semua tahapan pencalonan Pilkada 2024, serta membantu menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berintegritas di Kota Sukabumi. **

Pos terkait